Cari Berita

PN Bantul Berhasil Eksekusi Pengosongan Rumah di Banguntapan

Solihin Niar Ramadhan - Dandapala Contributor 2025-04-23 18:50:26
Eksekusi di Banguntapan (dok.dandapala)

Bantul- Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta melaksanakan eksekusi pengosongan rumah. Obyek eksekusi berupa satu unit rumah yang terletak di Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Eksekusi itu dilaksanakan hari ini, Rabu (23/4/2025). Eksekusi itu berdasarkan perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2023/PN Btl jo Nomor 1400 PK/Pdt/2024 jo Nomor 1892 K/PDT/2023 jo Nomor 69/PDT/2022/PT YYK jo Nomor 87/Pdt.G/2021/PN Btl. 

“Eksekusi dipimpin oleh Panitera Diah Purwadani, didampingi Panitera Muda Perdata Retno Prabandari, serta Jurusita Agus Nur Isriyadi dan Hendra Andrea selaku saksi,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA.

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Perkara ini berawal dari wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Setelah terjadi wanprestasi, pihak pemohon selaku pengembang melakukan buyback dan dinyatakan sebagai pemegang hak sah atas rumah tersebut melalui putusan pengadilan. Termohon dihukum untuk menyerahkan rumah kepada pemohon.

Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah

Eksekusi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat. Meski termohon menolak keluar secara sukarela, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan saat petugas mengeluarkan barang-barangnya. Eksekusi ditutup dengan serah terima kunci rumah dari panitera kepada kuasa hukum pemohon.

Ini merupakan eksekusi riil ketiga yang dilakukan PN Bantul sepanjang tahun 2025. PN Bantul menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku. (asp

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum