Batusangkar – PN Batusangkar berhasil menyelesaikan perkara hutang piutang antara Isnelda dan Muhammad Ridwan dengan BPR Pariangan melalui jalur mediasi dalam persidangan gugatan sederhana pada Rabu (10/09).
Kendala perekonomian yang dialami Isnelda dan Ridwan menyebabkan hutang senilai Rp200 juta tak kunjung dibayarkan kepada BPR Pariangan selaku kreditur. Beberapa peringatan tertulis dan verbal yang dilayangkan oleh BPR Pariangan juga tidak diindahkan oleh pasangan suami istri tersebut.
Namun kondisi ini tidak menutup peran hakim mediator, Winda Br. Simbolon, dalam mendorong para pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui restrukturisasi hutang piutang. Dalam perumusan kesepakatan perdamaian, hakim mediator mengusulkan pembayaran hutang dapat dibayarkan dalam beberapa kali termin yang menguntungkan kedua belah pihak.
Baca Juga: Ketua PN Batusangkar Ingatkan Kembali Pesan Ketua MA pada Pelantikan Hakim Baru
“Dalam hal ini, walaupun dalam perkara gugatan sederhana tidak diatur kewajiban untuk melaksanakan mediasi formal, namun hakim memiliki tanggung jawab moral untuk mewujudkan perdamaian bagi para pihak”, ungkap Winda dalam rilisnya kepada Dandapala.
Baca Juga: PN Sidikalang Sukses Damaikan Perkara Hutang Piutang
Restrukturisasi hutang dianggap sebagai solusi yang menguntungkan debitur maupun kreditur, terutama para pihak juga sepakat untuk menghapuskan biaya denda dan hanya melakukan penagihan terhadap pokok pinjaman berikut bunga saja.
Kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani oleh para pihak tersebut kemudian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian yang mengikat sekaligus menandakan bahwa sengketa dinyatakan selesai dan ditutup. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI