Walaupun UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mensyaratkan batas nilai minimum hutang untuk dapat dimohonkan pailit, akan tetapi dari besarnya nilai hutang yang diajukan Para Pemohon dalam perkara a quo tidak sebanding dengan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dari putusan kepailitan bagi yang bersangkutan, maka berdasar dan beralasan untuk menyatakan menolak permohonan pailit.
Demikian kaidah
hukum yang dapat ditarik dari Putusan No. 1221 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tanggal 1
Desember 2025.
Perkara
ini berawal ketika Para Pemohon mengajukan permohonan pailit kepada Termohon
Pailit PT Indo Bintang Sentosa karena piutangnya atas penjualan oli dan jasa
perbaikan alat berat tidak juga dibayar meskipun telah diberikan surat
peringatan (somasi). Termohon Pailit tidak pernah hadir di persidangan. Bahwa Meskipun
telah terpenuhi syarat permohonan pailit sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yaitu adanya 2 kreditur atau lebih yang salah
satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat fakta atau
keadaan yang terbukti secara sederhana namun Judex Facti Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan pailit tersebut.
Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan
Dalam
Putusan No. 6/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Smg, tanggal 11 Agustus 2025 Judex
Facti memberikan pertimbangan bahwa Para Pemohon
Pailit dapat menagih utang tersebut dengan menempuh jalur hukum melalui gugatan
perdata biasa atau dengan lembaga gugatan sederhana dalam PERMA Nomor 4 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Putusan Judex
Facti itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan sebagai
berikut:
Bahwa setelah
membaca dan meneliti secara saksama permohonan Para Pemohon, ternyata Para
Pemohon mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon dengan
kewajiban Termohon kepada Pemohon I sebesar Rp108.755.000,00 (seratus delapan
juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan ditambah dengan biaya jasa
perbaikan alat berat yang menjadi kewajiban Termohon kepada Pemohon II sebesar
Rp29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), sehingga total
kewajiban Termohon kepada Para Pemohon berjumlah Rp137.955.000,00 (seratus tiga
puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa
walaupun tagihan atau hutang Termohon telah terbukti jatuh tempo dan setelah
disomasi/diperingatkan dengan cukup, ternyata Termohon tetap tidak melakukan
penyelesaian/pelunasan atas hutangnya tersebut kepada Para Pemohon, maka kepada
Termohon telah dapat dinyatakan telah cidera janji atau wanprestasi, akan
tetapi pilihan hukum terhadap penyelesaian piutang Para Pemohon tersebut tidak
harus dengan mengajukan permohonan kepailitan, karena permohonan kepailitan
merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remidium);
Bahwa untuk
menyelesaikan pembayaran tagihan/hutang, sarana kepailitan bukanlah
satu-satunya cara yang dapat dan harus ditempuh oleh penagih atau Kreditur terhadap
Debitur, karena berdasarkan asas peradilan "sederhana, cepat dan biaya
ringan" (Pasal 2 ayat (4) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman) yaitu "sederhana" artinya pemeriksaan dan
penyelesaian perkaranya dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif,
"cepat" merupakan asas yang bersifat universal dan berhubungan dengan
waktu penyelesaian perkara yang tidak berlarut-larut, dan "biaya
ringan" yaitu mengandung arti biaya perkaranya dapat terjangkau oleh
masyarakat pada umumnya.
Bahwa
penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan tersebut telah ditindak
lanjuti oleh Mahkamah Agung dalam memperhatikan pertumbuhan hukum yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat guna mendorong implementasi pelaksanaan asas
tersebut, di mana berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang pada dasarnya Mahkamah Agung
telah memberlakukan bentuk Gugatan Sederhana (Small Claim Court/SCC),
bahwa untuk menyelesaikan pembayaran tagihan atau hutang, dengan ciri khususnya
antara lain adalah nilai gugatan materiil paling banyak/maksimal
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), diselesaikan dengan tata cara
pembuktian sederhana, bisa diputus oleh Hakim Tunggal, dan pihak tidak perlu
atau harus dibantu Advokat, penyelesaian perkaranya pada tahap
"pertama" dilakukan dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari semenjak
hari sidang pertama dan upaya hukum "keberatan" dilakukan pada Pengadilan
Negeri setempat/semula dan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
tanggal penetapan Majelis Hakim harus sudah memutus, sehingga waktu
penyelesaian Gugatan Sederhana (GS) maksimal dalam waktu 32 (tiga puluh dua)
hari perkaranya sudah selesai dan putusannya terhitung semenjak disampaikannya
pemberitahuan putusan paling lambat 3 (tiga) hari semenjak putusan
"keberatan" berkekuatan hukum tetap, dan terhadap putusan yang sudah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak ada upaya hukum
lagi baik banding, kasasi maupun peninjuan kembali.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, pengajuan permohonan kepailitan
dalam perkara a quo dinilai sebagai sesuatu yang berlebihan karena tidak
didasarkan kepada azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dan
walaupun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang tidak mensyaratkan batas nilai minimum hutang untuk
dapat dimohonkan pailit, akan tetapi dari besarnya nilai hutang yang diajukan
Para Pemohon dalam perkara a quo tidak sebanding dengan dampak ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan dari putusan kepailitan bagi yang bersangkutan,
maka berdasar dan beralasan untuk menyatakan menolak permohonan pailit Para
Pemohon sebagaimana pertimbangan hukum putusan Judex Facti telah tepat
dan benar serta dapat diambil alih sebagai pertimbangan hukum putusan Judex
Juris dalam perkara a quo.
Putusan
Sejenis
Bahwa
sebelumnya Mahkamah Agung sudah pernah menerapkan hal serupa yaitu dalam
Putusan No. 1714 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 13 Desember 2022. Dalam perkara
itu Judex Juris membenarkan pertimbangan Judex Facti yang menolak
permohonan pailit yang diajukan oleh Edwin Heryadin selaku Pemohon Pailit.
Bahwa
meskipun terbukti Termohon Pailit PT Bhadra Samudra Indah mempunyai utang
kepada Edwin Heryadin dan PT Gistex Garmen Indonesia, dimana salah satu utang
itu telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, namun oleh karena jumlah
tagihan Pemohon yang kecil yaitu Rp75.000.000,00 maka Majelis Hakim memandang tagihan
itu tidak sebanding dengan dampak jika debitur diputuskan dalam keadaan pailit,
sebab dapat mematikan bisnis debitur, mengingat masih ada prosedur gugatan
sederhana yang juga sama-sama menerapkan pembuktian sederhana dan waktu
pemeriksaan yang juga singkat yang dapat ditempuh oleh Pemohon sebagai
alternatif lain dalam mengajukan tagihan.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis
Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Putusan
Nomor 23/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2022 yang pada
pokoknya menolak permohonan dari Pemohon Pailit.
Putusan
Berbeda
Di sisi
lain Mahkamah Agung pernah mengambil sikap yang berbeda yaitu dalam Putusan No.
1475 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 25 Januari 2022 yang membatalkan Putusan No.
26/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Smg tanggal 16 November 2021.
Perkara
ini berawal dari hubungan kerja sama di bidang penjualan dan pengiriman telepon
seluler antara Para Pemohon Pailit dengan PT Nusantara Sinergi Logistik
(Termohon Pailit). Pemohon Pailit I mempunyai tagihan Rp30 juta, Pemohon Pailit
II mempunyai tagihan Rp40 juta, Pemohon Pailit III mempunyai tagihan Rp30 juta,
Pemohon Pailit IV mempunyai tagihan Rp30 juta, dan Pemohon Pailit V mempunyai
tagihan Rp40 juta kepada Termohon Pailit.
Bahwa
terhadap semua utang itu Termohon Pailit mengakui semuanya dan menyatakan siap
untuk dipailitkan.
Bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur mengenai syarat jumlah minimum
pengajuan tagihan, namun Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dapat diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan
melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua
puluh lima) hari. Bahwa terhadap jumlah tagihan para Pemohon dengan nilai
tagihan yang tidak terlalu besar, maka Pengadilan Niaga Semarang memandang
bahwa nilai tagihan yang tidak terlalu besar tidak sebanding dengan dampak
diputuskannya debitor dalam keadaan pailit yang dapat berakibat pailit yang
dapat mematikan bisnis Debitor, mengingat masih ada prosedur gugatan sederhana yang
juga sama-sama menerapkan pembuktian sederhana dan waktu yang singkat yang
dapat ditempuh oleh Pemohon.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Judex Facti menolak permohonan
pailit yang diajukan Para Pemohon Pailit.
Baca Juga: Modernisasi Prosedural: JIN Protocol VS Rogatory dalam Kepailitan Lintas Batas Negara
Bahwa
dalam tingkat kasasi, putusan Pengadilan Niaga Semarang itu dibatalkan oleh
Mahkamah Agung. Dalam putusannya Mahkamah Agung memberikan pertimbangan:
Bahwa
adalah hak dari seseorang untuk mengajukan tuntutan atas pelanggaran hak
keperdataannya oleh subjek hukum baik melalui prosedur kepailitan, maupun
prosedur lain misalnya, gugatan sederhana, ataupun melalui Alternative
Dispute Resolution (ADR), yang kesemuanya itu hak dan pilihan hukum yang
dijamin peraturan perundang-undangan sehingga Judex Facti yang menolak
permohonan pernyataan pailit karena nilai utangnya tidak besar, dengan
menganjurkan gugatan sederhana sedangkan dalam Undang-Undang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak ada larangan untuk mengajukan
permohonan pailit meskipun jumlah utangnya relatif kecil, asalkan persyaratan
yang ditentukan dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah terpenuhi, oleh
karenanya Judex Facti yang menolak permohonan pernyataan pailit
sedangkan syarat Debitor dinyatakan pailit telah dapat dibuktikan karena dan
memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8
ayat (4) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, yang syarat-syaratnya telah terpenuhi sebagai
berikut:
- Debitor memiliki dua
kreditor atau lebih, yang dibuktikan Para Pemohon I sampai dengan V sebagai
Kreditor dari Debitor, masing-masing dengan adanya utang Debitor kepada Para
Pemohon sesuai Akta Pengakuan Hutang Nomor 06, 07, 08, 08, 09, 10 dan yang
diakui oleh Termohon selaku Debitor;
- Debitor tidak membayar
sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, yang diakui
atas hutangnya tersebut yang jatuh tempo tanggal 31 Mei 2021 tetapi
Termohon/Debitor tidak membayar;
- Atas permohonannya sendiri
maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor, yang terbukti atas utang
Debitor/Termohon Pailit telah diajukan permohonan pernyataan pailit oleh Para
Pemohon selaku Kreditornya;
- Terdapat fakta atau
keadaan yang terbukti secara sederhana, terbukti Termohon Pailit/Debitor
mengakui adanya utang kepada Para Pemohon Pailit sebagai kreditornya dan tidak
mampu membayarnya, dan dalam jawabannya Termohon mengakui dan bersedia
dipailitkan.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut syarat Debitor dinyatakan pailit telah dapat dibuktikan, sehingga terdapat cukup alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Judex Facti dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara a quo yang pada pokoknya menyatakan Termohon Pailit dengan segala akibat hukumnya. (ASN/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI