Cari Berita

Titik Singgung Kepailitan dan Gugatan Sederhana

Arief Sapto Nugroho - Dandapala Contributor 2026-01-15 08:30:15
Dok. Penulis. AI.

Walaupun UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mensyaratkan batas nilai minimum hutang untuk dapat dimohonkan pailit, akan tetapi dari besarnya nilai hutang yang diajukan Para Pemohon dalam perkara a quo tidak sebanding dengan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dari putusan kepailitan bagi yang bersangkutan, maka berdasar dan beralasan untuk menyatakan menolak permohonan pailit.

Demikian kaidah hukum yang dapat ditarik dari Putusan No. 1221 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tanggal 1 Desember 2025.

Perkara ini berawal ketika Para Pemohon mengajukan permohonan pailit kepada Termohon Pailit PT Indo Bintang Sentosa karena piutangnya atas penjualan oli dan jasa perbaikan alat berat tidak juga dibayar meskipun telah diberikan surat peringatan (somasi). Termohon Pailit tidak pernah hadir di persidangan. Bahwa Meskipun telah terpenuhi syarat permohonan pailit sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004  yaitu adanya 2 kreditur atau lebih yang salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana namun Judex Facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan pailit tersebut.

Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

Dalam Putusan No. 6/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Smg, tanggal 11 Agustus 2025 Judex Facti memberikan pertimbangan bahwa Para Pemohon Pailit dapat menagih utang tersebut dengan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata biasa atau dengan lembaga gugatan sederhana dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Putusan Judex Facti itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa setelah membaca dan meneliti secara saksama permohonan Para Pemohon, ternyata Para Pemohon mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon dengan kewajiban Termohon kepada Pemohon I sebesar Rp108.755.000,00 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan ditambah dengan biaya jasa perbaikan alat berat yang menjadi kewajiban Termohon kepada Pemohon II sebesar Rp29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), sehingga total kewajiban Termohon kepada Para Pemohon berjumlah Rp137.955.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Bahwa walaupun tagihan atau hutang Termohon telah terbukti jatuh tempo dan setelah disomasi/diperingatkan dengan cukup, ternyata Termohon tetap tidak melakukan penyelesaian/pelunasan atas hutangnya tersebut kepada Para Pemohon, maka kepada Termohon telah dapat dinyatakan telah cidera janji atau wanprestasi, akan tetapi pilihan hukum terhadap penyelesaian piutang Para Pemohon tersebut tidak harus dengan mengajukan permohonan kepailitan, karena permohonan kepailitan merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remidium);

Bahwa untuk menyelesaikan pembayaran tagihan/hutang, sarana kepailitan bukanlah satu-satunya cara yang dapat dan harus ditempuh oleh penagih atau Kreditur terhadap Debitur, karena berdasarkan asas peradilan "sederhana, cepat dan biaya ringan" (Pasal 2 ayat (4) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) yaitu "sederhana" artinya pemeriksaan dan penyelesaian perkaranya dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif, "cepat" merupakan asas yang bersifat universal dan berhubungan dengan waktu penyelesaian perkara yang tidak berlarut-larut, dan "biaya ringan" yaitu mengandung arti biaya perkaranya dapat terjangkau oleh masyarakat pada umumnya.

Bahwa penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan tersebut telah ditindak lanjuti oleh Mahkamah Agung dalam memperhatikan pertumbuhan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat guna mendorong implementasi pelaksanaan asas tersebut, di mana berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang pada dasarnya Mahkamah Agung telah memberlakukan bentuk Gugatan Sederhana (Small Claim Court/SCC), bahwa untuk menyelesaikan pembayaran tagihan atau hutang, dengan ciri khususnya antara lain adalah nilai gugatan materiil paling banyak/maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana, bisa diputus oleh Hakim Tunggal, dan pihak tidak perlu atau harus dibantu Advokat, penyelesaian perkaranya pada tahap "pertama" dilakukan dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari semenjak hari sidang pertama dan upaya hukum "keberatan" dilakukan pada Pengadilan Negeri setempat/semula dan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim harus sudah memutus, sehingga waktu penyelesaian Gugatan Sederhana (GS) maksimal dalam waktu 32 (tiga puluh dua) hari perkaranya sudah selesai dan putusannya terhitung semenjak disampaikannya pemberitahuan putusan paling lambat 3 (tiga) hari semenjak putusan "keberatan" berkekuatan hukum tetap, dan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak ada upaya hukum lagi baik banding, kasasi maupun peninjuan kembali.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, pengajuan permohonan kepailitan dalam perkara a quo dinilai sebagai sesuatu yang berlebihan karena tidak didasarkan kepada azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dan walaupun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mensyaratkan batas nilai minimum hutang untuk dapat dimohonkan pailit, akan tetapi dari besarnya nilai hutang yang diajukan Para Pemohon dalam perkara a quo tidak sebanding dengan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dari putusan kepailitan bagi yang bersangkutan, maka berdasar dan beralasan untuk menyatakan menolak permohonan pailit Para Pemohon sebagaimana pertimbangan hukum putusan Judex Facti telah tepat dan benar serta dapat diambil alih sebagai pertimbangan hukum putusan Judex Juris dalam perkara a quo.

Putusan Sejenis

Bahwa sebelumnya Mahkamah Agung sudah pernah menerapkan hal serupa yaitu dalam Putusan No. 1714 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 13 Desember 2022. Dalam perkara itu Judex Juris membenarkan pertimbangan Judex Facti yang menolak permohonan pailit yang diajukan oleh Edwin Heryadin selaku Pemohon Pailit.

Bahwa meskipun terbukti Termohon Pailit PT Bhadra Samudra Indah mempunyai utang kepada Edwin Heryadin dan PT Gistex Garmen Indonesia, dimana salah satu utang itu telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, namun oleh karena jumlah tagihan Pemohon yang kecil yaitu Rp75.000.000,00 maka Majelis Hakim memandang tagihan itu tidak sebanding dengan dampak jika debitur diputuskan dalam keadaan pailit, sebab dapat mematikan bisnis debitur, mengingat masih ada prosedur gugatan sederhana yang juga sama-sama menerapkan pembuktian sederhana dan waktu pemeriksaan yang juga singkat yang dapat ditempuh oleh Pemohon sebagai alternatif lain dalam mengajukan tagihan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Putusan Nomor 23/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2022 yang pada pokoknya menolak permohonan dari Pemohon Pailit.

Putusan Berbeda

Di sisi lain Mahkamah Agung pernah mengambil sikap yang berbeda yaitu dalam Putusan No. 1475 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 25 Januari 2022 yang membatalkan Putusan No. 26/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Smg tanggal 16 November 2021.

Perkara ini berawal dari hubungan kerja sama di bidang penjualan dan pengiriman telepon seluler antara Para Pemohon Pailit dengan PT Nusantara Sinergi Logistik (Termohon Pailit). Pemohon Pailit I mempunyai tagihan Rp30 juta, Pemohon Pailit II mempunyai tagihan Rp40 juta, Pemohon Pailit III mempunyai tagihan Rp30 juta, Pemohon Pailit IV mempunyai tagihan Rp30 juta, dan Pemohon Pailit V mempunyai tagihan Rp40 juta kepada Termohon Pailit.

Bahwa terhadap semua utang itu Termohon Pailit mengakui semuanya dan menyatakan siap untuk dipailitkan.

Bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur mengenai syarat jumlah minimum pengajuan tagihan, namun Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dapat diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari. Bahwa terhadap jumlah tagihan para Pemohon dengan nilai tagihan yang tidak terlalu besar, maka Pengadilan Niaga Semarang memandang bahwa nilai tagihan yang tidak terlalu besar tidak sebanding dengan dampak diputuskannya debitor dalam keadaan pailit yang dapat berakibat pailit yang dapat mematikan bisnis Debitor, mengingat masih ada prosedur gugatan sederhana yang juga sama-sama menerapkan pembuktian sederhana dan waktu yang singkat yang dapat ditempuh oleh Pemohon.

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Judex Facti menolak permohonan pailit yang diajukan Para Pemohon Pailit.

Baca Juga: Modernisasi Prosedural: JIN Protocol VS Rogatory dalam Kepailitan Lintas Batas Negara

Bahwa dalam tingkat kasasi, putusan Pengadilan Niaga Semarang itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam putusannya Mahkamah Agung memberikan pertimbangan:

Bahwa adalah hak dari seseorang untuk mengajukan tuntutan atas pelanggaran hak keperdataannya oleh subjek hukum baik melalui prosedur kepailitan, maupun prosedur lain misalnya, gugatan sederhana, ataupun melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), yang kesemuanya itu hak dan pilihan hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan sehingga Judex Facti yang menolak permohonan pernyataan pailit karena nilai utangnya tidak besar, dengan menganjurkan gugatan sederhana sedangkan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak ada larangan untuk mengajukan permohonan pailit meskipun jumlah utangnya relatif kecil, asalkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah terpenuhi, oleh karenanya Judex Facti yang menolak permohonan pernyataan pailit sedangkan syarat Debitor dinyatakan pailit telah dapat dibuktikan karena dan memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syarat-syaratnya telah terpenuhi sebagai berikut:

  1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih, yang dibuktikan Para Pemohon I sampai dengan V sebagai Kreditor dari Debitor, masing-masing dengan adanya utang Debitor kepada Para Pemohon sesuai Akta Pengakuan Hutang Nomor 06, 07, 08, 08, 09, 10 dan yang diakui oleh Termohon selaku Debitor;
  2. Debitor tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, yang diakui atas hutangnya tersebut yang jatuh tempo tanggal 31 Mei 2021 tetapi Termohon/Debitor tidak membayar;
  3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor, yang terbukti atas utang Debitor/Termohon Pailit telah diajukan permohonan pernyataan pailit oleh Para Pemohon selaku Kreditornya;
  4. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, terbukti Termohon Pailit/Debitor mengakui adanya utang kepada Para Pemohon Pailit sebagai kreditornya dan tidak mampu membayarnya, dan dalam jawabannya Termohon mengakui dan bersedia dipailitkan.

Bahwa berdasarkan fakta tersebut syarat Debitor dinyatakan pailit telah dapat dibuktikan, sehingga terdapat cukup alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Judex Facti dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara a quo yang pada pokoknya menyatakan Termohon Pailit dengan segala akibat hukumnya. (ASN/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…