Bireuen, Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali mencatat sejarah dalam penerapan hukum pidana nasional. Untuk pertama kalinya, majelis hakim menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) terhadap seorang ibu rumah tangga yang terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (6/8/2026) itu dipimpin Hakim Ketua Welly Irdianto bersama Hakim Anggota Heriana Juanda dan Muhamad Iqbal. Meski terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan, setelah menilai seluruh syarat pemberian pemaafan hakim telah terpenuhi.
“Pemaafan hakim bukan berarti menghapus kesalahan pelaku, melainkan memberikan ruang bagi keadilan yang lebih substantif ketika pemidanaan justru tidak lagi menjadi jalan terbaik untuk mencapai tujuan hukum,” demikian pertimbangan yang tercermin dalam putusan majelis hakim.
Baca Juga: PN Bireun Serahkan Rp1,31 Miliar Uang Konsinyasi Proyek RSUD kepada Pemilik Tanah
Perkara bermula ketika terdakwa mengunggah foto-foto korban disertai narasi yang merendahkan martabat dan reputasinya melalui Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Perbuatan tersebut dipicu gejolak emosional setelah terdakwa menemukan percakapan yang diduga mengarah pada perselingkuhan antara korban dan suaminya. Upaya meminta klarifikasi secara langsung tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya terdakwa memilih meluapkan emosinya melalui media sosial.
“Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui seluruh perbuatannya, menunjukkan penyesalan, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan. Di sisi lain, korban mengalami gangguan psikologis ringan akibat pencemaran nama baik tersebut”, ucap Majelis Hakim.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa selama persidangan telah tercapai keadilan restoratif. Terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban beserta keluarganya menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Surat Tercatat, Bentuk Sinergi PN Bireuen dan PT Pos Indonesia
Selain perdamaian, majelis menilai kondisi pribadi terdakwa patut menjadi perhatian. Perkara ini telah berujung pada perceraian, menjadikan terdakwa sebagai orang tua tunggal yang mengasuh anaknya yang masih balita. Menurut majelis hakim, pemidanaan justru berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih besar dibanding manfaat yang hendak dicapai.
Melalui putusan ini, PN Bireuen menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan, pertanggungjawaban pelaku, serta nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI