Bireuen, Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bireuen melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di ruang sidang Cakra, Jumat (13/3). MoU ini ditandatangani langsung oleh Ketua PN Bireuen, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho bersama Kepala Disdukcapil Kabupaten Bireuen, Muhammad Diah.
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam penerapan inovasi Permohonan Langsung Jadi (PELANGI) dan Sistem Informasi Pojok Catatan Sipil (SI POCIL) di lingkungan PN Bireuen. Melalui layanan terpadu ini, masyarakat pencari keadilan yang mengajukan perkara perdata permohonan terkait perubahan data kependudukan dapat langsung memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen penting lainnya setelah penetapan dikabulkan di persidangan.
Ketua PN Bireuen menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan prima, cepat, dan transparan bagi masyarakat serta inovasi ini akan memberikan perlindungan serta pengakuan hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami Masyarakat Bireuen.
Baca Juga: Sidang di Luar Gedung PN Jayapura Perluas Akses Layanan Peradilan
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap masyarakat Bireuen semakin mudah memperoleh kepastian hukum sekaligus dokumen kependudukan yang sah, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ujar Ketua PN Bireuen.
Inovasi Pelangi dan Si Pocil ini, menegaskan komitmen PN Bireuen untuk terus berinovasi menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. (Say/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI