Cari Berita

PN Bireun Serahkan Rp1,31 Miliar Uang Konsinyasi Proyek RSUD kepada Pemilik Tanah

Jubir PN Bireun - Dandapala Contributor 2026-07-15 12:15:09
Dok. PN Bireun

Bireuen, Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Kelas IB telah melaksanakan penyerahan uang konsinyasi senilai Rp1.310.805.000 kepada Termohon Konsinyasi penitipan uang ganti kerugian lahan yang telah berlangsung selama lebih dari lima tahun, pada hari Senin (13/7).

Kegiatan penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PN Bireuen Kelas, Harperiyani Effendi didampingi oleh Panitera Muda Perdata Yasir Al Manar, serta Jurusita Khairullah. Uang konsinyasi tersebut diserahkan secara resmi kepada pemilik tanah yang bersangkutan di PN Bireuen Kelas IB.

Uang titipan tersebut berasal dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen. Kasus ini bermula dari musyawarah penentuan bentuk dan nilai ganti kerugian yang dilaksanakan pada 3 Desember 2019 di Meunasah Gampong Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga: PN Tanjung Selor Serahkan Konsinyasi Ganti Rugi

Meskipun nilai ganti kerugian sebesar Rp1.310.805.000 telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), namun salah seorang pemilik tanah atas nama Mulyadi Abakar menolak menerima pembayaran tersebut saat acara pembayaran. Atas dasar itu, pihak RSUD dr. Fauziah Bireuen yang diwakili oleh Direktur RSUD dr. Fauziah Bireuen memutuskan untuk menitipkan uang ganti kerugian tersebut ke Kepaniteraan PN Bireuen.

Sehingga penitipan resmi dilakukan pada 8 Desember 2020 dengan nomor perkara 1/Pdt.P Kons/2020/PN Bir. Uang tersebut disimpan selama kurang lebih lima tahun hingga akhirnya Termohon Konsinyasi bersedia menerima pembayaran pada tahun 2026.

Panitera Harperiyani Effendi menyatakan bahwa proses penyerahan berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. “Kami bersyukur proses ini dapat diselesaikan dengan baik. Ini merupakan amanah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Penyerahan uang konsinyasi ini tidak lepas dari arahan dan bimbingan Ketua PN Bireuen , Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, yang menekankan pentingnya kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap penanganan konsinyasi.

“Pengadilan harus senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik. Setiap langkah harus berlandaskan hukum dan jauh dari perbuatan tercela yang dapat merusak citra institusi peradilan, khususnya Mahkamah Agung,” tegas Ketua PN Bireuen tersebut.

Baca Juga: Dirjen Badilum Menyampaikan Paparan di Komisi III, Ini yang di Bahas!

Konsinyasi merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Peraturan Mahkamah Agung, yang memungkinkan pihak yang berkewajiban menitipkan uang atau barang ke pengadilan apabila penerima hak menolak atau tidak dapat menerima pembayaran secara langsung. Mekanisme ini sering digunakan dalam proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti pembangunan fasilitas kesehatan.

Dengan telah dilaksanakannya penyerahan ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa terkait ganti rugi lahan tersebut, sehingga pembangunan dan pengembangan RSUD dr. Fauziah Bireuen dapat berjalan lebih lancar demi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Bireuen. (bma/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…