Cirebon. Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar kegiatan sosialisasi eksternal mengenai berbagai regulasi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta informasi menyeluruh terkait standar layanan pengadilan kepada masyarakat dan instansi mitra.
Ketua PN Cirebon, Hera P. Destiny, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pengadilan dalam mengoptimalkan pelayanan. “Sosialisasi ini difokuskan pada standar layanan informasi publik, pedoman anti-gratifikasi, serta standar biaya pelayanan pengadilan,” ujarnya dalam pembukaan acara.
Terkait keterbukaan informasi, Hera memaparkan pedoman yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144. Regulasi tersebut mengatur secara rinci klasifikasi informasi yang wajib disediakan untuk masyarakat luas, termasuk informasi persidangan dan produk peradilan lainnya.
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
"Berdasarkan SK KMA 2-144, diatur pula secara khusus mengenai informasi-informasi yang dikecualikan atau tidak boleh diberikan kepada publik. Rincian teknis mengenai hal ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh para pemateri," tambahnya.
Selain itu, PN Cirebon juga menyosialisasikan penerapan SK KMA Nomor 199 Tahun 2019 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi. Hera menegaskan bahwa meskipun aturan terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi sudah berlaku secara nasional, Mahkamah Agung memiliki regulasi yang lebih khusus dan ketat untuk memastikan lingkungan peradilan bersih dari praktik gratifikasi.
Pada kesempatan yang sama, pihak pengadilan juga memberikan penjelasan komprehensif mengenai standar biaya pelayanan, khususnya pada tahap eksekusi putusan. Seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada pihak pemohon dipastikan telah memiliki landasan aturan yang jelas.
Baca Juga: KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Naik!
"Kami perlu meluruskan bahwa biaya yang terkait dengan pengamanan eksekusi tidak termasuk ke dalam komponen biaya panjar eksekusi yang dibayarkan pemohon ke pengadilan," tegas Ketua PN Cirebon.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan dari Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Kejaksaan Negeri Cirebon, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Cirebon, serta perwakilan Kantor Kelurahan setempat. (zm/ldr/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI