Jakarta - Sidang perkara narkotika yang menjerat enam terdakwa, termasuk aktor Ammar Zoni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Perkara tersebut teregister dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam sidang kali ini, lima terdakwa hadir langsung di ruang sidang PN Jakarta Pusat. Sementara satu terdakwa lainnya, Ade Candra Maulana, mengikuti jalannya persidangan secara daring karena alasan kesehatan.
“Terdakwa Ade Candra, apakah bisa mendengar suara saya? Apakah dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti persidangan?” tanya Hakim Ketua kepada Terdakwa IV yang mengikuti sidang secara online.
Baca Juga: Simak Kisah PN Meureudu Yang Berhasil Damaikan Gugatan Pembatalan Akta Damai
Majelis hakim mengizinkan keikutsertaan terdakwa tersebut secara daring dengan merujuk pada ketentuan persidangan elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik yang telah diubah dengan Perma Nomor 8 Tahun 2022.
“Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal maupun saat persidangan berlangsung, hakim atau majelis hakim dapat menetapkan persidangan dilakukan secara elektronik,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) Perma 4/2020 juncto Perma 8/2022.
Keadaan tertentu tersebut mencakup antara lain jarak, bencana alam, wabah penyakit, atau kondisi darurat lain yang membuat persidangan tatap muka tidak memungkinkan. Dengan dasar itu, majelis hakim menilai terdakwa dengan kondisi kesehatan tertentu yang berpotensi menular dapat tetap mengikuti persidangan dari lokasi berbeda, demi menjaga keamanan dan kesehatan para pihak di ruang sidang.
Selain soal mekanisme persidangan, majelis hakim juga melarang media untuk menyiarkan secara langsung jalannya sidang pemeriksaan saksi. Larangan tersebut diberlakukan karena agenda persidangan hari ini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Kebijakan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 159 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengatur jalannya pemeriksaan saksi.
“Hakim ketua meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah agar saksi tidak saling berhubungan satu sama lain sebelum memberikan keterangan di sidang,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
Larangan penyiaran langsung dalam tahap pemeriksaan saksi dimaksudkan untuk mencegah terbukanya informasi persidangan secara real time yang berpotensi diketahui oleh saksi lain yang belum diperiksa.
Dengan ketentuan tersebut majelis hakim berwenang mengendalikan jalannya sidang pemeriksaan saksi, termasuk membatasi penyiaran secara langsung guna kelancaran jalannya persidangan. (Gillang Pamungkas/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI