Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai mengadili Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Meski sidang dihadiri banyak pihak, tapi sidang berjalan tertib.
Sidang digelar di ruang utama Prof M Hatta Ali, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Jumat (14/3/2025). Hasto diadili oleh majelis hakim yang diketuai Rois Rahmanto dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji. KPK menurunkan 12 Penuntut Umum dan tim advokat Hasto diketuai Febri Diansyah.
Dalam dakwannya, KPK mendakwa Hasto yaitu:
KESATU
Hasto Kristiyanto melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang debagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi.
DAN
KEDUA
Pertama
Hasto Kristiyanto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masuki (DPO), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikain rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu… dst…
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ATAU
Kedua
Hasto Kristiyanto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masuki (DPO), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebaagi suatu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu…. dst…
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Apakah terdakwa sudah mengerti?” tanya ketua majelis Rois Rahmanto.
“Sudah Yang Mulia,” jawab Hasto.
“Apakah akan mengajukan eksepsi?” tanya ketua majelis Rois Rahmanto lagi.
“Betul Yang Mulia,” jawab tim hukum Hasto, Maqdir Ismail.
Rois Rahmanto menyampaikan majelis sudah padat sidang sejak Senin hingga Jumat. Maka sidang akan dilanjutkan lagi 21 Maret 2025.
“Saya yakin dengan tim yang kompeten, cukup 7 hari,” kata ketua majelis Rois Rahmanto.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum