Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima eksepsi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Alhasil, sidang akan dilanjutkan kepada pokok perkara yang pembuktian.
“Mengadili. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Hasto Kristiyanto,” demikian bunyi putusan sela yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Jakpus, Jumat (11/4/2025).
Putusan sela itu dipimpiin majelis hakim yang diketui Rios Rahmanto. Selama persidangan, sejumlah politikus dan kader PDI Perjuangan hadir di ruang sidang dengan tertib dan terus memberikan dukungan kepada Hasto.
Baca Juga: PN Jakpus Mulai Adili Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: 14/TUT.01.04/24/03/2025 tersebut di atas,” ucap majelis yang dibacakan siang ini.
Baca Juga: PN Jaksel Register Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Vs KPK
Hasto sendiri didakwa KPK terkait dugaan penyuapan dan dugaan menghalangi/merintangi penyidikan. Atas putusan sela itu, pihak Hasto menghormati dan siap menghadapi persidangan selanjutnya.
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar majelis. (asp/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum