Kalianda, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penadahan melalui mekanisme keadilan restoratif pada Kamis, 16 April 2026. Penyelesaian tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 204 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Anggraini, dengan anggota Muthia Wulandari dan Ratna Sari, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Rachmat Donal.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena menerima imbalan sebesar Rp2 jurasetelah membantu mencarikan pihak yang bersedia menerima mobil gadaian.
Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72
Dalam persidangan, Terdakwa menerangkan bahwa pada tahap pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan belum tercapai kesepakatan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif antara dirinya dengan korban.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim memberikan penjelasan kepada para pihak bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat dilakukan tidak hanya pada tahap penyidikan dan penuntutan, tetapi juga pada tahap persidangan. Hal ini sejalan dengan perkembangan sistem pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta keseimbangan kepentingan para pihak.
Melalui pendekatan persuasif dan mediasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim, korban akhirnya menyatakan kesediaannya untuk memaafkan Terdakwa tanpa syarat, termasuk tanpa tuntutan ganti kerugian.
Penyelesaian perkara ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, harmonisasi hubungan sosial, serta tanggung jawab moral pelaku, bukan semata-mata pada aspek pembalasan.
Baca Juga: Ketua PN Kalianda Minta Pegawai Pertebal Spiritualitas Guna Tingkatkan Kinerja
Terdakwa menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai pemulihan tersebut, yang diharapkan dapat mengembalikan hubungan baik di tengah masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI