Cari Berita

PN Kalianda Luncurkan e-Regista, Inovasi Pendaftaran Surat Kuasa Berbasis Digital

Humas PN Kalianda - Dandapala Contributor 2026-04-15 11:30:18
Dok. PN Kalianda

Kalianda, Lampung - Pengadilan Negeri Kalianda meluncurkan aplikasi e-Regista, layanan pendaftaran surat kuasa berbasis digital, pada Selasa, 13 April 2026, di Kalianda. Peluncuran dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bersama Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Dadi Suryandi, bertepatan dengan pelaksanaan asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh oleh tim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Inovasi ini hadir untuk meningkatkan kemudahan, transparansi, dan efisiensi layanan kepada masyarakat.

Aplikasi e-Regista merupakan sistem elektronik yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan surat kuasa secara daring tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Melalui platform ini, pengguna dapat mengisi data surat kuasa pada formulir digital yang telah disusun secara sistematis. Proses ini dirancang untuk meminimalkan kesalahan input sekaligus mempercepat tahapan administrasi.

Setelah pengisian data, pengguna dapat mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital. Seluruh dokumen tersimpan dalam sistem dan dapat diakses kembali jika diperlukan. Setiap permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas berwenang guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian data. Pengguna juga dapat memantau status pendaftaran secara real time. Jika terdapat kekurangan, sistem akan memberikan notifikasi untuk segera diperbaiki.

Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72

e-Regista turut dilengkapi fitur pembayaran yang memudahkan pengguna mengetahui tagihan serta melakukan konfirmasi pembayaran. Sistem dirancang sederhana agar dapat digunakan oleh berbagai kalangan. Selain itu, aplikasi ini menyediakan notifikasi otomatis melalui email maupun sistem aplikasi untuk setiap perubahan status penting, sehingga pengguna tidak perlu melakukan pengecekan secara berkala.

Pada tahap akhir, sistem akan menghasilkan dokumen surat kuasa dalam format digital yang dilengkapi dengan kode QR. Fitur ini berfungsi untuk menjamin keaslian dokumen serta mempermudah proses verifikasi oleh pihak terkait.

Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Dadi Suryandi, menyatakan bahwa inovasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan peradilan. “Aplikasi e-Regista diharapkan menjadi solusi dalam membangun sistem layanan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Pemanfaatan teknologi digital juga dapat memperkuat nilai integritas di lingkungan Pengadilan Negeri Kalianda,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua PN Kalianda Minta Pegawai Pertebal Spiritualitas Guna Tingkatkan Kinerja

Ia menambahkan bahwa digitalisasi layanan dapat mengurangi intensitas pertemuan langsung antara masyarakat dan petugas, yang berpotensi menimbulkan praktik kolusi maupun suap. Dengan sistem yang terdigitalisasi, seluruh proses menjadi lebih terukur, tercatat, dan mudah diawasi.

Peluncuran e-Regista menandai komitmen Pengadilan Negeri Kalianda dalam mendorong modernisasi layanan peradilan berbasis teknologi informasi. Inovasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (us/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…