Cari Berita

PN Kayuagung Robohkan Bangunan Gudang di Ogan Ilir, Ini Sebabnya!

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-10-02 14:40:55
Dok. Ist.

Ogan Ilir – Sengketa panjang antara PT. Golden Oilindo Nusantara (PT. GON) melawan Putra Liusudarso yang berlangsung sejak tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) berakhir sudah.

Pada Kamis (02/09/2025), Tim Eksekusi PN Kayuagung yang dikomandoi Panitera PN Kayuagung, Abunawas, berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 19.467 m2  dan 16.855 m2, yang terletak di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. 

“Eksekusi kami laksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Kayuagung atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor 37/PDT/2023/PT PLG”, ungkap Abunawas saat ditemui di sela-sela pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga: Mendekat ke Masyarakat, PN Kayuagung Buka Tempat Sidang di Ogan Ilir


Pria kelahiran Kayuagung ini menjelaskan telah dilaksanakannya berbagai persiapan untuk melaksanakan eksekusi ini. Mulai dari berkoordinasi dengan pihak kepolisian sampai kepala desa.

“Eksekusi dilakukan setelah termohon tidak mematuhi putusan. Meskipun telah diberikan teguran resmi (aanmaning)”, ucap Panitera yang telah dipromosikan sebagai Panitera PN Tegal ini.

Dalam pelaksanaan Eksekusi tersebut, Tim Eksekusi PN Kayuagung juga merobohkan sebuah bangunan gudang yang berdiri di atas objek eksekusi. Abunawas menyebutkan adanya amar yang menghukum Tergugat I untuk melakukan pengosongan atas tanah objek perkara berimbas pada konsekuensi dirobohkannya bangunan gudang. “Perlu bantuan eskavator sehingga proses perobohan berjalan cepat dan lancar”, terang Abunawas.

Pelaksanaan eksekusi ini berawal dari adanya gugatan yang diajukan oleh PT. GON kepada Putra Liusudarso dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir. Dalam sengketa tersebut, PT. GON mendalilkan Tergugat I telah menguasai tanah milik Penggugat dengan melakukan penggalian parit dan kolam, memasang banner, melakukan pemasangan patok-patok, dan membuat bangunan permanen dengan rangka baja.

Baca Juga: Pemda Ogan Ilir Apresiasi PN Kayuagung Usai 20 Tahun Menanti Layanan Sidang

“Pada putusan tingkat pertama, PN Kayuagung menyatakan menolak gugatan Penggugat. Selanjutnya Penggugat mengajukan upaya hukum banding, di mana PT Palembang menyatakan mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahap kasasi dan peninjauan kembali”, ungkap Abunawas.

Pelaksanaan eksekusi yang dibantu oleh pihak kepolisian tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. “Terima kasih kami sampaikan kepada pihak Polres Ogan Ilir yang membantu mengamankan pelaksanaan eksekusi ini”, pungkas Panitera yang mulai menjabat di PN Kayuagung sejak tahun 2022 tersebut. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag