Kayuagung - Barang bukti adalah benda yang disita untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian suatu tindak pidana, yang bisa berupa benda yang didapat dari kejahatan, dipergunakan dalam tindak pidana, menghalangi penyidikan, atau berhubungan langsung dengan tindak pidana tersebut, sesuai Pasal 39 KUHAP.
Status barang bukti biasanya diputus oleh Majelis Hakim dalam putusan. Sebut saja dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk negara, sampai dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita.
Namun dalam praktik, khususnya pada perkara tilang sering kali terdapat barang bukti yang belum jelas statusnya. Karena diputus tanpa hadirnya Terdakwa (verstek) dan tidak juga diambil oleh pemiliknya sekalipun sudah diumumkan”, terang Panitera PN Kayuagung, Abunawas.
Baca Juga: Prittt…!!! Inilah Cikal Bakal Lahirnya Tilang di Indonesia
Lebih lanjut Abunawas menjelaskan mengenai adanya permohonan dari pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel), yang meminta supaya ditetapkannya 32 unit kendaraan bermotor (Ranmor) hasil sitaan perkara tilang tersebut untuk dilelang.
“Setelah diumumkan beberapa kali, tidak juga diambil oleh pemiliknya, sehingga menjadi tunggakan Kejaksaan Negeri OKI”, ucap Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Sumantri dalam permohonannya.
Menindaklanjuti hal tersebut, tercatat pada Jumat (03/10/2025), PN Kayuagung telah mengeluarkan penetapan yang menyatakan dilelangnya 32 Ranmor Perkara Tilang tersebut.
Dalam pertimbangannya, penetapan tersebut menjelaskan mengenai Pasal 270 dan Pasal 271 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menjadi rujukan dikabulkannya permohonan pihak Kejaksaan.
“Menimbang, bahwa UU LLAJ tidak mengatur kewenangan Jaksa dalam melakukan penanganan atas benda sitaan kendaraan bermotor dalam perkara pelanggaran lalu lintas yang belum diketahui pemiliknya. Namun dengan mendasarkan Pasal 270 KUHAP jo. Pasal 1 angka 11 dan Pasal 9 PERMA Nomor 12 Tahun 2016, ditentukan bahwa pelaksanaan putusan dalam perkarapelanggaran lalu lintas dilakukan oleh Jaksa”, sepintas bunyi pertimbangan dalam penetapan tersebut.
Dalam penetapannya, Ketua PN Kayuagung juga menerangkan dengan merujuk kewenangan yang dimiliki Jaksa sebagaimana ketentuan tersebut, terhadap barang bukti kendaraan bermotor dalam perkara tilang yang telah diputus dan belum diketahui pemiliknya, maka ketentuan Pasal 271 UU LLAJ mengenai proses dan tahapan penanganan barang bukti juga berlaku dalam pelaksanaan putusan oleh Jaksa.
Baca Juga: Ketua PN Lubuk Pakam Beberkan Keberhasilan e-Tilang
“Dikabulkan karena permohonan beralasan dan telah terpenuhi persyaratan yang dimaksud dalam UU LLAJ, yaitu diumumkan paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan”, jelas Abunawas.
Menutup wawancara dengan Dandapala, Abunawas berharap penetapan ini dapat menyelesaikan persoalan status barang bukti yang acap kali terjadi di praktik. “Supaya jelas dan uang hasil pelelangannya dapat diserahkan kepada negara”, pungkas pria asal Kayuagung ini. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI