Beberapa waktu lalu, dalam diskusi
ringan, seorang teman bertanya terkait perkara pelanggaran lalu lintas atau
biasa dikenal tilang. Tenang, kali ini bukan soal calo tilang. Dulu, kantor
pengadilan negeri pada hari dimana dilangsungkan persidangan tilang menjadi hiruk
pikuk ramai. Begitu banyak pelanggar datang untuk mengikuti persidangan dan
membayar denda tilang.
Saat ini, dengan Perma Nomor
12 Tahun 2016, persidangan tilang dilangsungkan tanpa hadirnya pelanggar.
Pelanggar dapat langsung membayar denda yang telah diputus dan mengambil barang
bukti di kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Nah, ternyata terdapat barang
bukti berupa kendaraan bermotor yang disita dan kemudian denda tilang yang telah
diputus tidak juga dibayar. Otomatis, denda tilang saja tidak dibayar, maka kendaraan
bemotor sebagai barang bukti juga tidak diambil.
Baca Juga: Prittt…!!! Inilah Cikal Bakal Lahirnya Tilang di Indonesia
Semakin lama, semakin banyak kasus serupa dan menyebabkan ketidakjelasan status barang bukti berupa kendaraan bermotor tersebut.
Penyitaan dan Amar Putusan
Perkara tilang, yang
diperiksa dengan acara cepat, sebagaimana perkara pidana lainnya yang diperiksa
dengan acara singkat maupun biasa juga mengenal barang bukti. Sebuah barang,
kemudian menjadi barang bukti, termasuk dalam perkara tilang juga melalui
mekanisme hukum yang dikenal dengan penyitaan.
Sesuai dengan jenis
pemeriksaannya, yaitu acara cepat, dalam perkara tilang, penyitaan dilakukan
cukup dengan blangko tilang. “…maka
telah disita untuk barang bukti, termasuk ranmor (kendaraan bermotor)”. Demikian
bunyi kalimat yang terdapat dalam blangko tilang.
Lalu bagaimana statusnya dalam amar putusan? Pada perkara pidana status barang bukti disebutkan dalam amar putusan sebagaimana Pasal 46 ayat (2) KUHAP. Maka, demikian juga dalam perkara tilang, pada bagian belakang blangko tilang yang merupakan putusan (atau petikan ya?) selain pernyataan kesalahan dan pidana yang dijatuhkan, biasanya berupa denda, juga perintah mengembalikan barang bukti kepada terdakwa dalam hal sudah memenuhi isi putusan.
Daluarsa Menjalankan Pidana
Dalam hukum pidana, dikenal
daluarsa menjalankan pidana. Tersebutlah dalam Pasal 84 ayat (2) KUHP, tenggang
daluarsa mengenai semua pelanggaran lamanya 2 tahun. Artinya, setelah lewat dua
tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka kewajiban menjalankan pidana tidak
lagi dapat dijalankan.
Perkara tilang masuk dalam
kategori pelanggaran, karenanya terhadap putusan tilang yang dijatuhkan secara
verstek berlaku juga daluarsa menjalankan pidana. Biasanya amar putusan perkara
tilang berupa denda. Lalu bagaimana dengan amar mengembalikan barang bukti
berupa kendaraan bermotor?
Karena amar mengembalikan ada
dalam putusan, dimana telah daluarsa maka penanganan barang bukti berupa
kendaraan bermotor tersebut juga tidak lagi tunduk pada eksekusi putusan.
Kenapa? Ya karena telah daluarsa untuk menjalankan pidana.
Penanganan Barang Bukti
Kendaraan Bermotor Dalam Perkara Tilang
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada bagian ketiga mengatur mengenai
penanganan benda sitaan. Pasal 270 mengatur kewenangan Penyidik Polri terkait penyitaan,
penyimpanan, penitipan benda sitaan yang berhubungan dengan tindak pidana lalu
lintas angkutan jalan. Karena perkara tilang masuk ketegori didalamnya, maka
juga terikat dengan ketentuan dimaksud.
Lebih lanjut, Pasal 271
secara detail mengatur mekanisme dan tahapan dalam hal benda sitaan belum
diketahui pemiliknya. Mengidentifikasi, mengumumkan di media massa terkait
ciri-ciri, tempat penyimpanan hingga tanggal penyitaan.
Pada ayat (3)nya disebutkan pengumuman
harus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam enam bulan. Selanjutnya, setelah
mengumuman lewat waktu satu tahun dan belum diketahui pemiliknya, dapat
dilelang utuk negara berdasarkan penetapan pengadilan.
Nah lalu bagaimana penanganan
ketika ketika barang bukti kendaraan bermotor dalam perkara tilang sudah dilimpahkan
oleh penyidiik (atas kuasa penuntut umum ke pengadilan) dan telah disidangkan,
diputus dan diserahkan ke Jaksa pada Kejaksaan Negeri?
Ketentuan UU LLAJ tidak mengatur perihal kewenangan Jaksa dalam melakukan penanganan
atas benda sitaan kendaraan bermotor dalam perkara pelanggaran lalu lintas yang
belum diketahui pemiliknya. Namun mendasarkan Pasal 270 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 1
angka 11 dan Pasal 9 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 12 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, ditentukan bahwa
pelaksanaan putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh Jaksa
kan?
Apa
artinya? Dengan merujuk kewenangan yang dimiliki Jaksa tersebut, terhadap
barang bukti kendaraan bermotor dalam perkara tilang yang telah diputus dan
belum diketahui pemiliknya, ketentuan Pasal 271 UU LLAJ mengenai proses dan
tahapan penanganan barang bukti juga berlaku dalam pelaksanaan putusan oleh
Jaksa.
Nah,
sepanjang terhadap barang bukti kendaraan bermotor dalam perkara tilang, proses
dan tahapan yang dilakukan Kejaksaan telah memenuhi ketentuan Pasal 271 UU LLAJ
maka terdapat cukup alasan untuk meminta kejelasan status barang bukti melalui
penetapan pengadilan.
Sehingga, berdasarkan hal itu, memunculkan kewenangan pada Pengadilan Negeri untuk dapat mengeluarkan penetapan. Apa bunyi penetapannya? Ya tentu kembali merujuk kepada Pasal 271 ayat (4) UU LLAJ. Penetapan Dilelang Untuk Negara.
Penutup
Demikianlah obrolan singkat yang tentu saja dapat mematik diskusi lebih lanjut. Beberapa rujukan terkait persoalan sejenis dapat ditemukan, sayangnya lebih bersifat internal institusi sehingga rasanya tidak cukup pas diterapkan di pengadilan. Beda halnya apabila rujukan yang kita gunakan adalah undang-undang, yang memang berlaku umum dan mengingat lintas institusi.
Baca Juga: Keberatan Pihak Ketiga Dalam Perampasan Barang Bukti Perkara Narkotika
Guntoro Eka Sekti merupakan Wakil Ketua PN Bale Bandung Kelad 1 A.
Suatu siang menjelang sore, 30 Oktober 2025. Pada ruang kerja yang berada di sudut PN Bale Bandung.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI