Cari Berita

PN Kebumen Sidangkan Perkara WNA Nigeria. Ini Perkaranya!

Bintoro Wisnu Prasojo - Dandapala Contributor 2025-09-17 18:00:35
Dok. PN Kebumen

Kebumen - Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Jawa Tengah, baru-baru ini menggelar sidang kasus hukum yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Proses persidangan ini menarik perhatian masyarakat setempat terutama terkait dengan status Terdakwa yang merupakan Warga Negara Asing.

Dalam sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri Kebumen menghadirkan seorang penerjemah bersertifkasi yang bertugas membantu Terdakwa yang juga didampingi oleh Penasehat Hukum dalam berkomunikasi selama persidangan. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa terdakwa dapat memahami semua proses hukum yang berjalan serta menyampaikan hak-haknya secara jelas. 

Dalam dakwaan kejadian berawal pada sekira bulan Agustus tahun 2024, Terdakwa yang merupakan warga negara Nigeria bersama seorang rekannya berkomunikasi dengan saksi Korban dan mengaku sebagai petugas bandara untuk meminta uang dengan alasan sebagai pembayaran uang approval (persetujuan) dari United Nasional (UN) Office atas uang yang dijanjikan oleh seseorang yang mengaku sebagai Pasukan Militer Amerika Serikat dan kemuadian saksi korban telah mentransfer uang melalui sejumlah uang untuk membayar persetujuan paket akan dikirim dari bandara Soekarno Hatta akan tetapi barang yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh Saksi.

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

Hakim ketua yang memimpin persidangan, Ari Prabowo, dengan didampingi hakim anggota I Hendrywanto M.K.P., dan hakim anggota II Hamsira Halim, menerapkan komunikasi yang efektif dibantu oleh Penerjemah. 

Ari Prabowo menegaskan bahwa “Terdakwa memiliki hak untuk didampingi oleh Penerjemah untuk memperlancar proses persidangan dikarenakan Terdakwa merupakan Warga Negara Asing” Penerjemah yang ditunjuk terlihat aktif dalam menerjemahkan pertanyaan hakim dan pernyataan dari pihak terdakwa serta Penasihat Hukumnya. 

Hal ini memungkinkan proses persidangan berjalan lancar, tanpa adanya hambatan komunikasi yang dapat merugikan hak-hak terdakwa. Sidang ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum di Indonesia menghormati dan melindungi hak asasi manusia, termasuk bagi Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Jejak Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di China Berakhir 4 Tahun Penjara

Ari Prabowo juga menyampaikan bahwa “penerjemah yang mendampingi tentunya harus merupakan penerjemah yang sudah Tersertifikasi sehingga memiliki kompetensi yang berkaitan dengan bidang yang digelutinya.

Dukungan positif muncul terhadap upaya pengadilan dalam menjaga prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap proses hukum serta menunjukkan integritas dan komitmen dalam menjalankan fungsi peradilan yang adil serta proses ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam menangani kasus serupa di masa depan. (al).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI