Labuan Bajo, NTT – Persidangan perkara pidana tindak pidana penyelundupan manusia Terdakwa HJ memasuki acara pemeriksaan Saksi a charge. Perkara tersebut diregister dengan nomor perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Lbj.
Ketua Majelis, Intan Hendrawati didampingi Hakim Anggota Wibowo Dimas Hardianto, dan Made Ardia, serta Panitera Pengganti Yoksan A. Tahun, membuka persidangan pemeriksaan saksi di Ruang Sidang PN Labuan Bajo pada Selasa (11/11/2025).
“Pemeriksaan saksi ini merupakan pemeriksaan saksi yang kedua setelah sebelumnya ditunda dikarenakan Majelis Hakim meminta untuk dihadirkan ke-7 Saksi Korban sebagaimana dalam dakwaan di persidangan. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan 7 Saksi Korban WNA China dikarenakan keberadaan korban hingga persidangan tersebut dilaksanakan tetap tidak dapat ditemukan,” tutur Made Ardia, Hakim Anggota II dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!
Pemeriksaan Saksi dilaksanakan terhadap 2 (dua) orang Saksi Mahkota yaitu Saksi Panjul Talla Alias Panji dan La Udin alias La Udi yang sebelumnya telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dalam perkara pidana nomor 8/Pid.Sus/2025/PN Rno yang diperiksa di Pengadilan Negeri Rote Ndao.
“Terdakwa didampingi secara langsung dengan penerjemah tersumpah dan seluruh acara persidangan diterjemahkan secara langsung dari bahasa Mandarin ke Indonesia dan bahasa Indonesia ke Mandarin. Pemeriksaan Saksi dilaksanakan secara sendiri-sendiri dimulai dari Saksi Panjul Talla kemudian Saksi La Udin”, lanjut Made Ardia saat menjelaskan acara persidangan.
Di persidangan, Saksi Panjul Talla mengungkapkan bahwa “Terdakwa dan Saksi bertemu di Bali dan di Labuan Bajo sebelum Saksi Panjul Talla dan La Udin berangkat ke Rote Ndao. Terdakwa berkomunikasi dengan Andi Mulya. Sedangkan Saksi hanya berkomunikasi mengenai transaksi kapal speedboat yang digunakan untuk mengangkut 7 (tujuh) Warga Negara China dengan Andi Mulya.
Selain itu terdapat 1 (satu) orang WNA China dalam pertemuan tersebut. Andi Mulya, Terdakwa, serta 1 (satu) orang lainnya tersebut, mereka berkomunikasi dengan Bahasa Cina. Berkaitan dengan keuntungan maupun transaksi Terdakwa dengan Andi Mulya dan 1 (satu) orang WNA China, Saksi tidak mengetahuinya.”
Kesaksian tersebut sejalan dengan kesaksian La Udin. Dalam kesaksiannya, kedua Saksi mengungkapkan bahwa “Terdakwa, Andi Mulya, dan 1 (satu) orang lainnya berkomunikasi dalam bahasa Cina. Andi Mulya sedikit saja tahu basahanya, sisanya menggunakan handphone”.
Atas keterangan kedua Saksi tersebut, Terdakwa keberatan. “Saya hanya sebagai penerjemah disana karena Zhang Rui Long tidak bisa berbahasa Indonesia sama sekali sehingga harus ada yang membantu menerjemahkannya”, ungkap Terdakwa melalui penerjemah bahasa Mandarinnya.
Baca Juga: Meriah! PN Labuan Bajo NTT Ikuti Event Golo Mori Sunset Run
Sedikit mengulas, Perkara HJ dengan dakwaan penyelundupan manusia tersebut berawal dari pemberangkatan 7 (tujuh) WNA China tanpa dokumen keimigrasian dari Bali menuju Australia. Dalam perjalan ke Australia, Saksi Panjul Talla dan Saksi La Udin tertangkap oleh Australian Border Force (ABF) di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia, Pulau Pasir dekat Darwin selama 2 (dua) minggu kemudian diadili di Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Persidangan berikutnya akan digelar kembali pada hari Selasa, (18/11/2025) dengan Agenda Pemeriksaan Saksi yang memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum. (Intan Hendrawati/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI