Cari Berita

PN Kuala Kapuas Terapkan RJ Pada Residivis Perkara Pencurian

PN Kuala Kapuas - Dandapala Contributor 2025-07-26 08:00:49
dok. ist.

Kuala Kapuas – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (17/07/2025) berhasil menerapkan keadilan restoratif terhadap perkara pidana Nomor 70/Pid.B/2025/PN Klk, dengan menjatuhkan hukuman selama 4 bulan kepada Didi Rizaldi Bin Mahyar. Vonis tersebut dijatuhkan sebab pria asal Kabupaten Kapuas ini terbukti telah mencuri sebuah handphone.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Christina Simanullang dengan didampingi Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri dan Wuri Mulyandari, dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang PN Kuala Kapuas.

“Dengan putusan ini, maka masa pidana yang akan Terdakwa jalani masih sisa 12 hari dan setelah menjalani masa pidana ini Saudara dapat kembali ke masyarakat dan agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama,” jelas Ketua Majelis kepada Terdakwa seusai Putusan dibacakan.

Kasus bermula ketika Terdakwa menemui adiknya yang saat itu sedang berada di rumah temannya dengan tujuan untuk meminjam handphone milik adiknya tersebut, namun saat itu adik Terdakwa tidak mau memberikannya sehingga terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan adiknya.

“Oleh karena adiknya tidak mau meminjamkan handphone, sehingga Terdakwa bermaksud pergi dari rumah teman adiknya tersebut. Namun saat itu Terdakwa melihat ada 1 unit handphone yang terletak di lantai rumah dalam keadaan dicharge dan tanpa mengetahui siapa pemiliknya, kemudian Terdakwa mengambil dan membawa pergi handphone tersebut,” ungkap Majelis Hakim.

Setelah Terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut kemudian Terdakwa membuang kartu simcard nya, lalu menjual handphone tersebut dengan harga Rp300 ribu di daerah Banjarmasin. 

Pada perkara ini, meskipun Terdakwa berstatus sebagai Residivis untuk perkara yang sama yaitu pencurian pada tahun 2020, namun di persidangan Terdakwa menyatakan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara mengembalikan handphone milik Anak Korban yang sudah sempat dijualnya dan membayar ganti rugi simcard yang sudah dibuangnya sebesar Rp150 ribu kepada Anak Korban.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan terhadap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, meskipun Terdakwa pernah berstatus sebagai Residivis tindak pidana sejenis namun kurun waktu Terdakwa melakukan tindak pidana telah lewat 3 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf c Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Di samping itu antara Terdakwa dengan orang tua Anak Korban telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian, yang mana Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut telah ditandatangani oleh Terdakwa dan orangtua Anak Korban dan telah diperlihatkan kepada Majelis Hakim di persidangan dan isi kesepakatan sudah pula dilaksanakan oleh Terdakwa. Dengan demikian menurut Majelis Hakim terhadap perkara Nomor 70/Pid.B/2025 tersebut telah memenuhi syarat untuk diterapkan keadilan restoratif sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Perdamaian tersebut dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula atau pemulihan kerugian korban dan/atau pemulihan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan masyarakat melalui putusan.

Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan tersebut. (PN Kuala Kapuas, AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI