Cari Berita

Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan

Mazmur Ferdinandta Sinulingga- Hakim PN Pulau Punjung - Dandapala Contributor 2025-05-23 18:50:50
Dok. Penulis.

Latar Belakang

Orang yang melakukan suatu perbuatan pidana secara berulang dikenal dengan istilah residivis. Pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah adanya putusan hakim terhadap perbuatan pidana sebelumnya. Menurut R. Soesilo dalam komentarnya residivis terbagi menjadi residivis umum dan residivis khusus.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat aturan mengenai residivis umum yang diatur dalam Pasal 486 KUHP, Pasal 487 KUHP, dan Pasal 487 KUHP sementara untuk residivis khusus diantaranya diatur dalam Pasal 489 ayat (2) KUHP, Pasal 492 ayat (2) KUHP, dan seterusnya. Apabila kita melihat pasal-pasal dalam KUHP tersebut, maka tidak semua jenis tindak pidana yang dilakukan dapat dikatakan residivis, hal itu tergantung dari kualifikasi tindak pidana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

Pengulangan tindak pidana tidak hanya diatur dalam KUHP, tetapi terdapat juga aturan diluar KUHP seperti dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai residivis di dalam Pasal 144 ayat (1) dan ayat (2). Pengaturan mengenai pengulangan tindak pidana dapat juga kita temui dalam tindak pidana ringan.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (Perma 2 Tahun 2012). Tiga hal mendasar diterbitkannya Perma Nomor 2 Tahun 2012 tersebut yaitu: Pertama, dasar yuridis dimana dalam penjelasan Pasal 79 dijelaskan bahwa “Apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi;”

Kedua, dasar filosofis dimana tidak fair jika suatu perbuatan diadili di pengadilan atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang sudah tertinggal dari perkembangan, dimana dengan adanya perubahan nilai uang, seseorang tersebut terkena ancaman yang lebih tinggi padahal seharusnya perbuatannya itu termasuk tindak pidana ringan; dan

Ketiga, dasar sosiologis dimana adanya kebutuhan sosial yang mendorong dikeluarkannya suatu peraturan (Hananta, Dwi. 2017).

Pasal 2 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2012 menyebutkan “Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.”

Beberapa pasal tindak pidana ringan yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 diantaranya adalah Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482 KUHP. Sebagai contoh dalam Pasal 364 KUHP yang dikenal dengan pencurian ringan, maka Hakim Tunggal memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Kemudian bagaimana apabila dalam perkara tindak pidana ringan ternyata Terdakwa tersebut adalah residivis? Apakah hukum acara yang diterapkan tetap sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dengan menggunakan Acara Pemeriksaan Cepat atau terdapat kaidah aturan lain yang mengatur mengenai ketentuan hal itu?

Penerapan Hukum Acara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berulang (Residivis) dalam Tindak Pidana Ringan

Pada tahun 2012 Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor: M. ΗΗ 07. ΗM. 03. 02 Tahun 2012, Nomor: KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor: B/39/X/2012. Di dalam Nota Kesepakatan Bersama ini memberikan definisi mengenai Tindak Pidana Ringan. Tindak Pidana ringan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 (sepuluh ribu) kali lipat dari denda.

Proses pemeriksaan tindak pidana ringan mulai dari tahap pelimpahan perkara oleh penyidik ke Pengadilan sampai dengan Hakim Tunggal memeriksa, mengadili, dan memutus perkara diatur dengan Acara Pemeriksaan Cepat dalam Nota Kesepakatan Bersama ini. Lebih jelas lagi dalam Nota Kesepakatan Bersama tersebut juga memberikan acuan atau pedoman apabila terdapat pelaku tindak pidana berulang (residivis) dalam tindak pidana ringan.

Telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan “Pelaku tindak pidana yang berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) tidak dapat diberlakukan Acara Pemeriksaan Cepat.” Sebagai contoh penerapan hukum ini yaitu dalam perkara yang diadili pada Pengadilan Negeri Pulau Punjung dengan register perkara diantaranya yaitu Nomor 94/Pid.C/2024/PN Plj, Nomor 154/Pid.C/2024/PN Plj, dan Nomor 167/Pid.C/2024/PN Plj, dimana hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat diperiksa dengan Pemeriksaan Acara Cepat.

Kemudian akan muncul pertanyaan, lalu apakah terhadap residivis dalam perkara tindak pidana ringan tidak dapat diadili di pengadilan? Jawabannya tentu saja dapat diadili di pengadilan. Di dalam Nota Kesepakatan Bersama tersebut ketentuan yang disebutkan adalah tidak dapat diberlakukan Acara Pemeriksaan Cepat bukan berarti terhadap pelaku tidak dapat dijatuhi pemidanaan.

Masih terdapat penerapan hukum acara lain yang diatur dalam KUHAP baik itu Acara Pemeriksaan Biasa juga terdapat Acara Pemeriksaan Singkat. Penerapan hukum acara ini bukanlah mengenai berat ringannya penjatuhan pidana terhadap residivis dalam tindak pidana ringan, melainkan bagaimana proses beracaranya atau proses pemeriksaan perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh residivis mulai dari tahap pelimpahan berkas di pengadilan sampai dengan putusan yang akan diberikan oleh hakim/majelis hakim nantinya, hal ini dikarenakan sifat dari hukum acara itu sendiri yang dikenal dengan hukum formil,yang berarti memiliki sifat mengikat, memaksa yang berarti harus ditaati oleh semua pihak.

Kesimpulan

Residivis dalam perkara tindak pidana ringan dapat diadili di pengadilan dengan menggunakan penerapan hukum acara baik itu Acara Pemeriksaan Biasa ataupun Acara Pemeriksaan Singkat, sebab penerapan hukum acara ini bukanlah mengenai berat ringannya penjatuhan pidana terhadap residivis dalam tindak pidana ringan, melainkan bagaimana proses beracaranya atau proses pemeriksaan perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh residivis mulai dari tahap pelimpahan berkas di pengadilan sampai dengan putusan yang akan diberikan oleh hakim/majelis hakim.

Saran

Agar pengadilan negeri melakukan sosialisasi dengan melibatkan hakim maupun stakeholder terkait mengenai Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor: M. ΗΗ 07. ΗM. 03. 02 Tahun 2012, Nomor: KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor: B/39/X/2012, sehingga pedoman tersebut dapat diketahui dan dapat membantu khususnya bagi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana ringan yang Terdakwanya adalah seorang residivis. (LDR/IKAW)

Referensi:

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1986.

Hananta, Dwi. Menggapai Tujuan Pemidanaan Dalam Perkara Pencurian Ringan. Bandung: Mandar Maju, 2017.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor: M. ΗΗ 07. ΗM. 03. 02 Tahun 2012, Nomor: KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor: B/39/X/2012.

Sutrisno, Siswantari Pratiwi, Mardani. Pertanggungjawaban Pidana Pada Residivist Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Sosial Humaniora Sigli (JSH), Volume 7, Nomor 2. 2024.

Hukum Online. Residivis dan Pemberat Pidana Semu Pelaku Tindak Pidana. 19 Juni 2023. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt648ea0c5c40e5/residivis-dan-pemberat-pidana-semu-pelaku-tindak-pidana/

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pulau Punjung. https://sipp.pn-pulaupunjung.go.id/

Prianter Jaya Hairi. Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia, 2018. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/73567017/pdf-libre.pdf?1635133829=&response-content-disposition=inline%3B+filename%3DKonsep_dan_Pembaruan_Residivisme_dalam_H.pdf&Expires=1747814115&Signature=OPrCJVM7OShds4f2L4dnwMU22p~LQ~qumhRnuV2xrSI5RWfq0TsYAIkuQAKX1TJ2REJOqE61ClCy6PfTx9nm4YLflXgLTKdbkYhq1sn546lz-TleVTPxO2IsTqA-Qszp~nROmzHdD40C81WiaOca42hKvRx8lJbMPO8T-EFFvOqWd7VIGRQCB4An9TlJCo0SrmoMcEGGDjZIKjSLf1h1I7fMXTiALcNnMSY1~wOD5aLvdNvsnjU7SkiHQdDIuGzA1gkp7KwH52Zql3SqypBC0e5h-b6KskDZ1GvhSfQz2igb3Gm8XbbbB67-x-2aEcUGsZWnTiIVnokm23ZVSX36fA__&Key-Pair-Id=APKAJLOHF5GGSLRBV4ZA

Baca Juga: Jual Sabu, PN Kayuagung Vonis Residivis Narkotika 6 Tahun Penjara

 


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI