Cari Berita

Tutup Tahun 2025, PN Labuan Bajo Berhasil Damaikan Sengketa Tanah

PN Labuan Bajo - Dandapala Contributor 2025-12-19 19:15:47
Dok. Ist.

Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo berhasil damaikan sengketa tanah 3 x 10 m pada hari Rabu (17/12/2025) yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan akta perdamaian pada hari Jum’at (19/12/2025). Perdamaian atas nomor perkara yang diregister dengan nomor register perkara 57/Pdt.G/2025/PN Lbj tersebut difasilitasi oleh Mediator Hakim Intan Hendrawati dengan susunan Majelis Hakim Made Ardia sebagai Hakim Ketua, Nyoman Adi Arya Putra Dananjaya, dan Wibowo Dimas Hardianto.

“Keberhasilan perdamaian di penghujung tahun ini merupakan mediasi satu-satunya di tahun 2025 yang berhasil di PN Labuan Bajo. Dari 43 perkara yang pernah dimediasi, akhirnya di penghujung tahun ini terdapat 1 yang berhasil. Hal ini dikarenakan umumnya sengketa di labuan bajo adalah sengketa tanah,” tutur Made Ardia, Ketua Majelis dalam perkara tersebut. 

Perkara ini berawal dari Penggugat MD yang membeli tanah dari ANE (Turut Tergugat 3) yang diperoleh dari Turut Tergugat 2 dan 3. Sedangkan Tergugat I yaitu N membeli tanah dari Tergugat II AT. Oleh karena tanah tersebut bersebelahan dan dahulu terdapat selokan berukuran 3 x 10 meter yang menjadi batas yang kemudian ditutup, Tergugat II menjual tanah tersebut berlebih dengan selokan yang ditutup3 x 10 meter.

Baca Juga: Meriah! PN Labuan Bajo NTT Ikuti Event Golo Mori Sunset Run

Setelah dibangun rumah oleh Tergugat I, Penggugat baru mengetahui bahwa terdapat rumah yang dibangun dan menyentuh tanah 3 x 10 meter yang merupakan bagian dari tanah Penggugat ketika anak Penggugat melihat rumah tersebut. 

“Sebelumnya telah diadakan beberapa kali mediasi di desa juga dengan bantuan dari pihak desa dan tetua adat. Namun, mediasi tersebut selalu berakhir dengan tidak baik. Kemudian dari pertikaian tanah tersebut, Penggugat memasukkan batu ke rumah yang dibangun Tergugat I hingga ke teras. Akibat perbuatan tersebut Tergugat I tidak dapat masuk ke rumah tersebut dikarenakan kondisi rusak berat dan melaporkan ke polisi”, tutur Intan Hendrawati, Mediator dalam perkara tersebut.

Setelah melewati beberapa kali mediasi baik di luar persidangan maupun ketika di persidangan, akhirnya tercapai perdamaian diantara para pihak. Para pihak sepakat untuk menuangkan hasil kesepakatan dalam akta perdamaian. 

Baca Juga: Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!

“Hasil kesepakatan tersebut adalah Tergugat I mencabut laporan polisi. Penggugat merelakan tanah 3x10 meter. Tergugat II meminta maaf kepada Penggugat dan Tergugat I atas kelalaiannya turut menjual tanah Penggugat ke Tergugat I. Penggugat memperbaiki rumah Tergugat I dengan biaya yang ditanggung dari Tergugat II. Para Turut Tergugat turut berkewajiban menaati hasil kesepakatan mediasi”, tutur Intan Hendrawati.

Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyambut baik keberhasilan mediasi tersebut. “Semoga di tahun 2026 keberhasilan mediasi di PN Labuan Bajo terus meningkat”, tutup Made Ardia. (Intan Hendrawati/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…