Cari Berita

PN Labuan Bajo NTT Tolak Pembatalan Perjanjian Indikasi Sempadan Pantai

Intan Hendrawati - Dandapala Contributor 2025-09-18 14:00:34
Dok. Ist.

Labuan Bajo – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tolak gugatanpembatalan perjanjian jual-beli dengan objek tanah terindikasisempadan pantai dalam perkara nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbj pada Rabu, (17/9/2025).

“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya”, kutip Tim Dandapala dalam amar putusan 19/Pdt.G/2025/PN Lbj yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum dan dikirimkan secara elektronik. 

Perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ida Ayu Widyarini, sebagai Hakim Ketua, Made Ardia dan Intan Hendrawati, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga: Pembatalan Putusan Arbitrase Pasca Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014

Perkara berawal dari Penggugat dan Tergugat mengadakan perjanjian pengikatan untuk Jual-Beli atas objek sebidang tanah yang belum bersertipikat seluas 1500m2 yang terletak di Kampung Gorontalo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 

Dalam klausul perjanjian tersebut terdapat syarat Tangguh bahwa Tergugat melunasi uang pembayaran tanah sejumlah Rp1 Milyar tersebut apabila tanah sudah disertipikatkan. 

“Berdasarkan keterangan saksi dihubungkan dengan alat bukti surat, Penggugat telah mengajukan permohonan sebanyak 4 (empat) kali ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun BPN mengirimkan surat klarifikasi yang pada pokoknya menerangkan bahwa permohonan Penggugat belum dapat ditindaklanjuti pendaftarannya karena memperhatikan data sertipikat di sekitar lokasi tersebut di mana terindikasi Sempadan Pantai, mengingat batas-batas Sertipikat yang telah terbit di sekitar lokasi tersebut adalah batas Laut”, ucap Ida Ayu Widyarini, Ketua Majelis perkara tersebut kepada Tim Dandapala.

Pembatalan tersebut diajukan Penggugat ke PN Labuan Bajo dengan alasan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum dikarenakan tidak memenuhi syarat suatu hal tertentu akibat objek perjanjian yang merupakan tanah sempadan pantai sehingga tidak dapat disertipikatkan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa makna kata indikasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tanda-tanda yang menarik perhatian atau petunjuk atau Majelis Hakim mengartikan bahwa indikasi adalah sebuah tanda, bukan merupakan sesuatu yang telah pasti dan terukur.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menentukan bahwa sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Batas sempadan Pantai tersebut kemudian diatur oleh Pemerintah Daerah dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Namun, Peraturan Daerah Kab. Manggarai Barat belum mengatur mengenai batas sempadan pantai tersebut. 

“Ketika melakukan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim mendapatkan fakta bahwa adanya jalan setapak di batas Utara objek kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada Sekretaris Desa Gorontalo mengenai jalan setapak tersebut dan Sekretaris Desa Gorontalo menerangkan bahwa setapak tanah tersebut menjadi kunci batas hak milik negara dan sebelum setapak itu adalah hak masyarakat, bagian Selatan dari setapak itu adalah batas sempadan Pantai”, tutur Ketua Majelis. 

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengutip ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor21 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021-2041 menentukan mengenai “Pemukiman perdesaan yang bertampalan dengan kawasan sempadan pantai berlaku ketentuan menyediakan pedestrian sepanjang pantai” kemudian menghubungkan ketentuan tersebut dengan hasil pemeriksaan setempat.

“Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jalan setapak tersebut adalah batas sempadan pantai yang dibangun oleh Pemerintah Daerah yang menjadi kunci batas hak milik negara dan sebelum setapak itu adalah hak masyarakat”, kutip Tim Dandapala dalam pertimbangan Majelis Hakim perkara tersebut.

Setelah mempertimbangkan bahwa objek tanah bukan merupakan sempadan pantai, Majelis Hakim dalam pertimbangannya berkesimpulan bahwa objek perjanjian mengenai sebidang tanah yang terletak di terletak di Kampung Gorontalo bukan merupakan tanah sempadan pantai maka syarat perjanjian mengenai hal tertentu yaitu barang tersebut dapat diperjualbelikan terpenuhi.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Tanah Adat Dicabut, PN Labuan Bajo Hentikan Intervensi

Majelis Hakim berpendapat bahwa, “Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya yang menyatakan bahwa perjanjian Pengikatan Untuk Jual-Beli pada tanggal 13 Februari2024 jo Perjanjian Nomor 13 pada tanggal 27 November 2023 batal demi hukum dikarenakan dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat mengenai tidak terpenuhinya syarat objektif perjanjian mengenai suatu hal tertentu yang menyebabkan perjanjian batal demi hukum tidak terbukti”.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut MajelisHakim menolak gugatan Penggugat dikarenakan Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. (Intan Hendrawati/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI