Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI pada Selasa (18/3). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman regulasi bagi unsur internal dan eksternal peradilan.
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dan Labuhan Deli, serta advokat dari LBH Sankara Mulia Keadilan. Hakim dan aparatur PN Lubuk Pakam turut berpartisipasi dalam acara ini.
Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, membuka kegiatan dan menekankan pentingnya pemahaman regulasi dalam mendukung transparansi dan efektivitas layanan peradilan.
Baca Juga: Kedepankan Persuasif, PN Lubuk Pakam Berhasil Mediasi Gugatan Antar Warga
Sosialisasi dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama membahas kebijakan hukum terkait aksesibilitas layanan peradilan, termasuk Kebijakan Restorative Justice, SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang sidang di luar gedung pengadilan, SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 mengenai layanan hukum pro bono, serta prosedur permintaan informasi di PN Lubuk Pakam. Materi ini disampaikan oleh Hendrawan Nainggolan dengan moderator Addhie Yus Pramana Putra.
Baca Juga: Akhirnya Divonis Mati, Ini Jejak Nanda Bandar Narkoba dari Balik Penjara
Sesi kedua membahas aspek teknis administrasi dan persidangan elektronik, mencakup PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, PERMA Nomor 8 Tahun 2022 mengenai persidangan elektronik pidana, serta SK KMA Nomor 365/SK/KMS/XII/2022 terkait administrasi perkara pidana secara elektronik. Narasumber dalam sesi ini adalah Simon Charles Pangihutan Sitorus dengan moderator Dedy Anthony.
Wakil Ketua PN Lubuk Pakam, Imam Santoso menutup acara dengan harapan bahwa pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan dalam praktik hukum sehari-hari untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum