Cari Berita

PN Makassar Serahkan Barang Gratifikasi ke UPG, Wujud Komitmen Integritas Aparatur

Rahmi Sahabuddin - Dandapala Contributor 2026-04-06 20:50:24
Dok. PN Makasar

Makassar — Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan kegiatan penyerahan dan penerimaan barang gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada Rabu (1/4/2026), bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Makassar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas aparatur peradilan. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Mashuri Effendie, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran pimpinan, hakim, serta pejabat struktural dan fungsional. Dalam pelaksanaannya, para penerima gratifikasi menyampaikan kronologi penerimaan barang, meliputi waktu penerimaan, jenis barang, identitas pemberi, serta estimasi nilai gratifikasi.

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

Barang gratifikasi yang dilaporkan umumnya berupa parcel yang diterima dalam momentum tertentu. Seluruh barang tersebut kemudian diserahkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pengadilan Negeri Makassar selanjutnya menerima dan melakukan pencatatan, verifikasi, serta menindaklanjuti pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Mashuri Effendie, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas.

Baca Juga: KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Naik!

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Makassar dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan memastikan setiap aparatur peradilan tetap berpegang pada prinsip integritas,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Makassar menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, guna mewujudkan lembaga peradilan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi. (mnj/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…