Malinau, Kalimantan Utara – Pengadilan Negeri (PN) Malinau melalui Majelis Hakim yang terdiri dari Iwan Gunadi selaku Ketua Majelis dan Tony Hendrico Sianipar dan Lampos Rivaldo Lumban Toruan masing masing selaku Hakim Anggota yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Mln telah berhasil mengupayakan perdamaian sekaligus menyelesaikan perkara PMH sengketa tanah melalui Kesepakatan Perdamaian yang kemudian dikuatkan dengan Akta Perdamaian.
“Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II telah sepakat berdamai dan menguatkan Kesepakatan Perdamaian tersebut melalui Akta Perdamaian setelah melalui proses yang cukup panjang dan upaya Majelis Hakim yang gigih dalam menyampaikan kepada pihak dalam persidangan untuk sebisa mungkin berdamai selama perkara belum diputus”, Ujar Iwan Gunadi.
Perkara ini bermula ketika Penggugat M.I.Y. menggugat Tergugat R.A. dan Tergugat Y.Y. telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan penguasaan sebagian tanah milik Penggugat M.I.Y pada Sertifikat Hak Milik Nomor XX dengan Surat Ukur Nomor XXXX/XXXX tanggal 23 Mei 1994 seluas 20.000 meter persegi yang dahulu terletak di Desa Sesua, Kecamatan Malinau, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur dan sekarang menjadi di Desa Sesua, RT.01, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Pada tahun 2020, di atas tanah milik Penggugat M.I.Y, Tergugat R.A telah menanami sawit di atas tanah milik Pengugat M.I.Y. mengklaim sebagai milik nenek moyangnya, memasang plang larangan, dan menanami kebun kelapa sawit. Selanjutnya Tergugat R.A. menjual sebagian tanah kepada Tergugat Y.Y. untuk dibangun sarang burung walet.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Setelah proses Mediasi pada tanggal 6 Oktober 2025 dilaporkan gagal oleh Hakim Mediator Budi Santoso dan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan. Selama pemeriksaan perkara berlangsung, Majelis Hakim tetap menganjurkan upaya perdamaian pada Para Pihak dan akhirnya membuahkan hasil dengan adanya Kesepakatan Perdamaian tanggal 2 Desember 2024 yang diajukan oleh Para Pihak tanggal 9 Desember 2024 sekaligus dibacakan dan dikuatkan melalui Akta Perdamaian Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Mln pada persidangan di dalam Ruang sidang Pengadilan Negeri Malinau yang berkedudukan di Jalan Pusat Pemerintahan, Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Sebelum menutup persidangan, Iwan Gunadi menyampaikan kepada Para Pihak ujarnya, “Dengan berdamai, semoga kedepannya hubungan silahturahmi Para Pihak yang masih memiliki hubungan keluarga tetap terjaga. Karena tujuan damai bukan soal menang atau kalah, tetapi menyelesaikan perkara dengan sukarela dan berkeadilan bagi semua pihak” Ujarnya. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI