Cari Berita

PN Marisa Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penganiayaan

PN Marisa - Dandapala Contributor 2025-12-18 12:20:14
Dok. PN Marisa.

Pohuwato-Gorontalo. Pengadilan Negeri (PN) Marisa kembali menorehkan langkah progresif dengan menggunakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara Nomor 85/Pid.B/2025/PN Mar. Putusan ini secara khusus merujuk pada Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2024, Hakim memiliki kewenangan untuk menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif pada perkara tindak pidana ringan atau perkara dengan kerugian yang dapat dipulihkan.

“Meskipun perkara penganiayaan tersebut telah masuk ke tahap persidangan, Majelis Hakim mengambil inisiatif untuk mendorong perdamaian setelah melihat adanya kemauan baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima, Kamis 18/12.

Baca Juga: Dibui 8 Tahun, Marisa Putri Penabrak Mati IRT Usai Pesta Narkoba Ajukan PK

Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pohuwato karena diduga melanggar ketentuan dalam: Pertama Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 353 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saling memaafkan bukan berarti Para Terdakwa tidak akan dihukum, melainkan pemulihan hubungan antara Para Terdakwa dengan Para Saksi Korban yang merupakan masyarakat Kabupaten Pohuwato. Sehingga sebagai sesama masyarakat haruslah saling rukun dan damai.” ucap Wakil Ketua PN Marisa, Effendi Kadengkang yang dalam persidangan tersebut bertindak selaku Ketua Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Marisa menyatakan bahwa tujuan mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah untuk memulihkan korban tindak pidana, memulihkan hubungan antara para terdakwa, korban, dan/atau masyarakat, menganjurkan pertanggungjawaban para terdakwa, dan menghindarkan setiap orang dari perampasan kemerdekaan yang mana penerapan dari prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana;

Dalam pertimbangan selanjutnya bahwa pemberian uang ganti kerugian dari Para Terdakwa dan pemberian maaf oleh Para Korban kepada Para Terdakwa di persidangan merupakan bentuk dari keadilan restoratif (restorative justice), sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk meringankan pemidanaan bagi Para Terdakwa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Effendy Kadengkang dengan Hakim Anggota Ima Fatimah dan Irhas Hery Rizkatillah menyatakan Para Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan 10 hari dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa.

“Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” tegas rilis tersebut.

Baca Juga: Wujudkan Generasi Cerdas Berintegritas, DYK Cabang Marisa Serahkan BDBS

Langkah ini merupakan bukti bahwa pengadilan tidak hanya menjadi tempat menghukum, tetapi juga menjadi tempat mencari solusi yang berkeadilan.

“Putusan ini juga sebagai komitmen PN Marisa untuk memutus stigma masyarakat terhadap hukum pidana melalui pendekatan pembalasan (retributive) seperti hukum pidana terdahulu dan mulai beralih dengan pendekatan restoratif dalam rangka menyambut KUHP Nasional,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…