Cari Berita

Pangkas Hambatan Geografis, PN Marisa Sidang Keliling di Kec. Dengilo

Humas PN Marisa - Dandapala Contributor 2026-02-03 20:05:59
Dok. PN Marisa

Pahuwato, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Marisa kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan akses keadilan yang inklusif bagi masyarakat Kabupaten Pohuwato. Bertempat di Aula Kantor Camat Dengilo, PN Marisa menggelar Sosialisasi Layanan Hukum yang dirangkaikan dengan Sidang Keliling, Senin (02/02).

Langkah ini diambil untuk memangkas hambatan geografis dan biaya yang kerap menjadi kendala masyarakat pelosok dalam mengurus legalitas maupun mencari keadilan. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh kepala desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Plh. Wakil Ketua PN Marisa, Regina Monica Andriani, menerangkan bahwa kegiatan tersebut untuk mendekatkan pelayanan hukum ke pada masyarakat pelosok.

Baca Juga: Dibui 8 Tahun, Marisa Putri Penabrak Mati IRT Usai Pesta Narkoba Ajukan PK

“Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan publik yang responsif dan humanis, sekaligus bagian dari program access to justice melalui layanan hukum yang inklusif, adil, dan mudah diakses”, ujar Regina

Panitera, Panitera Muda Hukum, dan Panitera Muda Perdata PN Marisa bergantian memaparkan berbagai prosedur dan inovasi layanan, di antaranya:

  • Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  • Pendaftaran dan persidangan perkara perdata secara elektronik;
  • Gugatan sederhana;
  • Aplikasi Eraterang untuk surat keterangan elektronik;
  • Inovasi layanan seperti Pevita (PTSP Virtual PN Marisa), Maleo (PN Marisa Real Time System Information), serta Si Pambers (Sistem Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Secara Otomatis);dan
  • Selain itu, PN Marisa juga menekankan komitmen pelayanan melalui sistem kompensasi bagi pengguna layanan sebagai jaminan kepuasan masyarakat.

Di lokasi terpisah, tepatnya di Rumah Dinas Camat Dengilo, berlangsung sidang keliling untuk 2 perkara permohonan yang dipimpin oleh hakim Ima Fatimah dan Monica Loewina Pitoy, dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Arif Tri Wibowo dan Malfried Frangki Ngajow. Pelaksanaan sidang ini memberi dampak langsung bagi pemohon yang tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan di pusat kabupaten, sehingga menghemat biaya transportasi dan waktu.

Baca Juga: Wujudkan Generasi Cerdas Berintegritas, DYK Cabang Marisa Serahkan BDBS

Camat Dengilo, Noneng Kone Ahmad, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim PN Marisa. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu warga yang selama ini terkendala informasi mengenai prosedur persidangan maupun layanan pengadilan.

“Ini bukti nyata bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang berada di kota, tapi juga menjangkau kami di Kecamatan Dengilo,” ujar Noneng. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin mengingat letak Kecamatan Dengilo yang jauh dari ibu kota Kabupaten Pohuwato. (zm/wi/andi ramdhan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…