Pahuwato, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Marisa
kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan akses keadilan yang inklusif
bagi masyarakat Kabupaten Pohuwato. Bertempat di Aula Kantor Camat Dengilo, PN
Marisa menggelar Sosialisasi Layanan Hukum yang dirangkaikan dengan Sidang
Keliling, Senin (02/02).
Langkah ini diambil untuk
memangkas hambatan geografis dan biaya yang kerap menjadi kendala masyarakat
pelosok dalam mengurus legalitas maupun mencari keadilan. Kegiatan sosialisasi tersebut
diikuti oleh seluruh kepala desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat
setempat.
Dalam sambutannya, Plh. Wakil
Ketua PN Marisa, Regina Monica Andriani, menerangkan bahwa kegiatan tersebut
untuk mendekatkan pelayanan hukum ke pada masyarakat pelosok.
Baca Juga: Dibui 8 Tahun, Marisa Putri Penabrak Mati IRT Usai Pesta Narkoba Ajukan PK
“Kegiatan ini merupakan wujud
pelayanan publik yang responsif dan humanis, sekaligus bagian dari program access
to justice melalui layanan hukum yang inklusif, adil, dan mudah diakses”,
ujar Regina
Panitera, Panitera
Muda Hukum, dan Panitera Muda Perdata PN Marisa bergantian memaparkan berbagai
prosedur dan inovasi layanan, di antaranya:
- Layanan
hukum bagi masyarakat tidak mampu;
- Pendaftaran
dan persidangan perkara perdata secara elektronik;
- Gugatan
sederhana;
- Aplikasi
Eraterang untuk surat keterangan elektronik;
- Inovasi
layanan seperti Pevita (PTSP Virtual PN Marisa), Maleo (PN Marisa Real Time
System Information), serta Si Pambers (Sistem Pengembalian Sisa Panjar Biaya
Perkara Secara Otomatis);dan
- Selain itu, PN Marisa
juga menekankan komitmen pelayanan melalui sistem kompensasi bagi pengguna
layanan sebagai jaminan kepuasan masyarakat.
Di lokasi terpisah, tepatnya di
Rumah Dinas Camat Dengilo, berlangsung sidang keliling untuk 2 perkara
permohonan yang dipimpin oleh hakim Ima Fatimah dan Monica Loewina Pitoy,
dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Arif Tri Wibowo dan Malfried Frangki
Ngajow. Pelaksanaan sidang ini memberi dampak langsung bagi pemohon yang tidak
perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan di pusat kabupaten,
sehingga menghemat biaya transportasi dan waktu.
Baca Juga: Wujudkan Generasi Cerdas Berintegritas, DYK Cabang Marisa Serahkan BDBS
Camat Dengilo, Noneng Kone Ahmad,
menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim PN Marisa. Menurutnya, kegiatan ini
sangat membantu warga yang selama ini terkendala informasi mengenai prosedur
persidangan maupun layanan pengadilan.
“Ini bukti nyata bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang berada di kota, tapi juga menjangkau kami di Kecamatan Dengilo,” ujar Noneng. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin mengingat letak Kecamatan Dengilo yang jauh dari ibu kota Kabupaten Pohuwato. (zm/wi/andi ramdhan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI