Pekanbaru- Masih ingat Marisa Putri yang menabrak hingga mati seorang IRT di Pekanbaru beberapa waktu lalu? Marisa yang menabrak usai pesta narkoba itu dihukum 8 tahun penjara. Kini, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dikutip DANDAPALA, Rabu (9/4/2025), saat ini Marisa Putri sedang mengajukan PK.
“5 Maret 2025 Permohonan PK,” demikian bunyi keterangan SIPP PN Pekanbaru itu. Marisa Putri memberikan kuasa proses PK itu kepada advokat Senator Boris Panjaitan. Proses PK itu masih berlangsung.
Baca Juga: PN Rembang Dukung Terwujudnya Indonesia yang Bersih dan Bebas Narkoba
Sebagaimana diketahui, Marisa Putri mengendarai mobil usai dugem di KTV Furaya Hotel pada 3 Agustus 2024 subuh. Saat itu ia di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
Saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai, Marpoyan Damai, Marisa Putri memacu kendarannya hingga 90 km/jam. Di waktu bersamaan melintas sepeda motor yang dikendarai Renti Marningsih. Bruk! Marisa Putri menabrak sepeda motor sampai terlempar 10 meter dan Renti tewas di lokasi.
Baca Juga: PT Palangkaraya Vonis Mati Kurir 33 Kg Sabu, Ini 5 Alasannya
Marisa Putri bukannya berhenti tapi malah tancap gas. Namun warga yang melihatnya langsung mengejarnya. Marisa Putri lalu diproses secara hukum hingga ke pengadilan. PN Pekanbaru lalu menyatakan Marisa bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri alias Marisa binti Edy Ujang selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana,” demikian majelis hakim dengan ketua Hendah Karmila Dewi serta anggota Fitrizal Yanto dan Sugeng Harsoyo pada 12 Desember 2024. (asp/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum