Cari Berita

PN Maros Berhasil Diversi Tanpa Korban, Anak Dibina Sepekan di Pondok Pesantren

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-11-14 13:55:16
Dok. Ist.

Maros, Sulawesi Selatan — Pengadilan Negeri (PN) Maros mencatat capaian penting setelah berhasil menyelesaikan diversi tanpa korban dalam perkara anak yang didakwa melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. Diversi tersebut diputuskan melalui musyawarah yang digelar pada Kamis (14/11) dan dipimpin langsung oleh Hakim Anak, Dinza Diastami.

Perkara ini melibatkan seorang anak berusia 16 tahun R P, yang oleh Penuntut Umum didakwa turut serta memperjualbelikan tablet berlogo “Y” dan melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polda Sulsel, tablet tersebut terbukti mengandung Trihexyphenidyl, obat yang bukan termasuk jenis narkotika, namun penggunaannya wajib melalui resep dan izin resmi.

Hakim pemeriksan perkara menilai perkara ini memenuhi syarat diversi sebagaimana Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (2) huruf c UU Sistem Peradilan Pidana Anak.Dalam proses musyawarah, Hakim sebagai Fasilitator Diversi mempertemukan Anak beserta orang tuanya dengan Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, Kantor Kementerian Agama Maros, UPTD PPA, Pondok Pesantren, Ketua RW, serta wali kelas Anak. Musyawarah tersebut menitikberatkan pada pemulihan Anak, perbaikan perilaku, dan penguatan peran keluarga serta lingkungan sosial.

Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan

Diversi berhasil dicapai dengan kesepakatan Anak meminta maaf, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulangi, Anak dikembalikan kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikan, serta wajib mengikuti program pembinaan keagamaan selama tujuh hari di Pondok Pesantren Ulumul Quran DDI Hasanuddin, Anak bersedia menaati aturan selama menjalani program, Ketua RW menyatakan kesiapan memfasilitasi reintegrasi Anak di lingkungan tempat tinggal, termasuk keterlibatan dalam kegiatan keagamaan, Wali kelas memberikan dukungan agar Anak kembali diterima di lingkungan sekolah, Anak wajib tidak melakukan tindak pidana selama pembinaan berlangsung serta apabila kesepakatan tidak dipenuhi, perkara akan kembali dilanjutkan ke proses persidangan.

Dengan keberhasilan diversi ini, PN Maros menunjukkan konsistensinya dalam menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan restorative justice, sekaligus memperkuat peran lembaga peradilan dalam mendorong penyelesaian perkara anak secara humanis dan edukatif. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…