Tulang Bawang, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Menggala menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yusman Hendra Jaya bin Yusup terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Tulang Bawang. Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Mgl tersebut menjadi menarik karena pemeriksaan praperadilan dilakukan dengan menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya” ucap Hakim Tunggal Dwi Bintang Satrio yang dibacakan pada hari Jumat, (2/10).
Dalam permohonannya, Yusman mempersoalkan sejumlah tindakan dalam proses penyidikan, antara lain penangkapan, penahanan, kewenangan penyidik pembantu, serta penetapan status tersangka. Pemohon juga mempersoalkan pemisahan perkaranya dengan perkara Sandrio Adi Pratama yang menurut Pemohon memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa yang sama. Pemohon meminta agar penangkapan dan penahanan dinyatakan tidak sah serta dirinya segera dibebaskan.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar SPBU Kibang, Kabupaten Tulang Bawang. Pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengamankan Yusman di sekitar SPBU tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu serta telepon genggam. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal Yusman dan menemukan barang bukti lainnya.
Terhadap Yusman kemudian diterbitkan Surat Perintah Penangkapan pada 18 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penahanan pada 21 Agustus 2026. Dalam proses penyidikan, Termohon juga mengajukan berbagai dokumen administrasi penyidikan, termasuk surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, pemberitahuan penangkapan, surat perintah penahanan, hingga dokumen pemeriksaan laboratorium forensik.
Salah satu pokok keberatan Pemohon adalah penangkapan yang menurutnya tidak dilakukan sesuai hukum karena petugas tidak menyertakan saksi serta tidak memperlihatkan isi barang yang ditemukan dalam dompet kepada Pemohon, keluarga, maupun saksi.
Hakim Tunggal PN Menggala berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 93 sampai dengan Pasal 98 UU Nomor 20 Tahun 2025, keberadaan atau tidak adanya saksi dalam proses penangkapan maupun ditunjukkan atau tidaknya barang bukti dalam proses penangkapan bukan merupakan syarat untuk menentukan sah atau tidaknya suatu penangkapan. Karena itu, dalil tersebut dinilai tidak berdasar hukum.
Hakim juga mempertimbangkan persoalan pemberitahuan penangkapan kepada keluarga. Dari pemeriksaan persidangan terungkap adanya perbedaan keterangan mengenai kapan tembusan surat perintah penangkapan diterima. Namun, Hakim menilai tidak terdapat pelanggaran hak Pemohon yang sedemikian rupa sehingga menyebabkan penangkapan menjadi tidak sah. Hakim pada akhirnya menyatakan penangkapan terhadap Pemohon tetap dapat dipandang sah secara hukum.
Menariknya, Hakim terlebih dahulu memeriksa eksepsi Termohon yang mendalilkan adanya error in jure karena Pemohon menggunakan dasar hukum yang dinilai tidak tepat dalam mengajukan permohonan praperadilan.
Termohon sebelumnya mendalilkan bahwa kewenangan praperadilan dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 166, bukan Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 sebagaimana dirujuk Pemohon. Namun, Hakim tidak sependapat apabila kekeliruan tersebut langsung menyebabkan permohonan menjadi cacat formil.
Menurut Hakim, UU Nomor 20 Tahun 2025, yurisprudensi, maupun sumber hukum lain yang berkaitan dengan praperadilan tidak mewajibkan Pemohon untuk menguraikan dasar hukum secara tertentu dalam posita. Pemohon pada dasarnya cukup menguraikan peristiwa pokok yang menjadi dasar permohonannya. Ketepatan dasar hukum yang digunakan kemudian dapat dinilai Hakim setelah mempertimbangkan fakta hukum yang terbukti di persidangan. Dengan pertimbangan tersebut, eksepsi error in jure dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak.
Termohon juga mendalilkan adanya error in persona karena Pemohon menarik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Tulang Bawang sebagai Termohon, sementara tindakan yang dipersoalkan dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu.
Hakim berpandangan bahwa tindakan penyidik maupun penyidik pembantu dalam perkara tersebut bukanlah tindakan personal, melainkan tindakan institusi tempat penyidik menjalankan tugasnya. Karena itu, penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Tulang Bawang sebagai Termohon dinilai telah tepat menurut hukum. Eksepsi error in persona pun ditolak.
Demikian pula terhadap dalil bahwa petitum Pemohon mengenai penyatuan kembali perkara dengan Sandrio Adi Pratama berada di luar objek praperadilan. Hakim menilai permohonan Pemohon tidak hanya berisi petitum tersebut, tetapi juga sejumlah petitum lain yang masih dapat dipertimbangkan setelah melalui proses pembuktian. Karena itu, eksepsi Termohon mengenai objek praperadilan juga ditolak.
Dalam perkara ini, Pemohon juga mendalilkan bahwa dirinya ditahan tanpa surat perintah penahanan yang sah. Dalil tersebut kembali dibantah oleh Hakim.
Berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, terdapat Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/64/VIII/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tanggal 21 Agustus 2026. Hakim juga mempertimbangkan bahwa surat tersebut memuat identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan, serta tempat tersangka ditahan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 100 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025.
Dengan demikian, Hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap Pemohon sah secara hukum. Dalil yang menyatakan penahanan tidak didasarkan pada surat perintah penahanan yang sah pun ditolak.
Pemohon mendalilkan bahwa penyidik yang memeriksa perkaranya tidak memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Penyidik sehingga seluruh tindakan penyidikan menjadi tidak sah. Namun, Termohon menjelaskan bahwa Penyidik Pembantu merupakan bagian dari sistem penyidikan dan dalam menjalankan tugasnya berada dalam struktur serta koordinasi Penyidik yang berwenang.
Setelah mempertimbangkan seluruh dalil Pemohon, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diajukan para pihak, Hakim Tunggal PN Menggala berkesimpulan bahwa alasan-alasan yang diajukan Pemohon tidak cukup untuk menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan Termohon tidak sah.
Karena pokok permohonan praperadilan ditolak, permintaan agar Termohon diperintahkan membebaskan Pemohon dari tahanan juga tidak memiliki dasar untuk dikabulkan.
Pada akhirnya, PN Menggala dalam amar putusannya:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru
Putusan ini sekaligus memberikan gambaran mengenai praktik awal penerapan KUHAP baru dalam pemeriksaan praperadilan. Hakim tidak hanya menguji formalitas dokumen, tetapi juga menilai secara konkret apakah tindakan penangkapan, penahanan, dan penyidikan telah memiliki dasar kewenangan serta dilaksanakan dalam kerangka hukum acara pidana yang berlaku.
Dengan demikian, praperadilan kembali menegaskan posisinya sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa, sekaligus sebagai ruang untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor kewenangan yang diberikan undang-undang. (Zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI