Pagar Alam – Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam berhasil menyelesaikan perkara pidana anak melalui mekanisme diversi, sehingga anak berhadapan dengan hukum yang berusia 16 tahun dengan inisial RD terhindar dari hukuman penjara. Diversi ini dianggap sebagai langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi bagi anak berhadapan dengan hukum.
Hakim PN Pagar Alam sekaligus fasilitator diversi, Wahyu Nopriadi, menegaskan bahwa diversi bukan sekadar prosedur hukum, melainkan sarana pemulihan. “Dalam proses diversi yang berlangsung tertutup tersebut, Anak RD mengakui dan sangat menyesali perbuatannya. Korban AS memaafkan namun turut menyesali perbuatan itu. Karena RD masih muda, masih ada harapan untuk belajar lebih baik dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, diversi dirasa telah memenuhi prinsip keadilan,” ujar Wahyu.
Perkara ini bermula ketika RD didakwa mencuri buah kopi milik AS, warga Pagar Alam, dengan nilai kerugian sekitar delapan juta rupiah. Penuntut Umum mendakwa RD dengan pasal alternatif, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP.
Baca Juga: Kampung Hukum 2025: Kenalkan Oki, Pralan MA yang Jago Barista !
Proses diversi yang difasilitasi di PN Pagar Alam dihadiri oleh RD bersama orang tuanya, korban AS, penuntut umum, pekerja sosial profesional, serta pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas). Proses tersebut berlangsung lancar dan damai, hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Hasil diversi menetapkan bahwa RD wajib membayar ganti kerugian dan menjalani pelayanan masyarakat berupa membersihkan masjid di dekat tempat tinggalnya setiap pulang sekolah. Kesepakatan ini diawasi langsung oleh PK Bapas.
“Pidana penjara adalah ultimum remidium. Anak harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Diversi memungkinkan anak menanggung konsekuensi tanpa kehilangan masa depannya,” ujar Wahyu pada proses diversi.
Baca Juga: PN Pagar Alam Jalin Kerja Sama dengan SMK Negeri 2 Pagar Alam, Untuk Apa?
Menurut Wahyu, penyelesaian perkara anak melalui diversi membawa manfaat besar, baik bagi korban maupun pelaku. “Keberhasilan upaya diversi menjadi kunci penting untuk memastikan pemulihan, perlindungan, dan reintegrasi sosial anak secara optimal, tanpa harus melalui proses pemidanaan yang justru dapat menimbulkan stigma negatif bagi anak,” ujarnya menutup penjelasan.
Kasus ini menegaskan kembali bahwa diversi merupakan sarana penting untuk menjaga kepentingan terbaik anak. Bagi PN Pagar Alam, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam mendorong penerapan keadilan restoratif. (Jatmiko Wirawan/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI