Pagar Alam, Sumsel - Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam kembali mengukir catatan apik dengan keberhasilan menyelesaikan perkara Anak melalui diversi.
PN Pagar Alam melalui Penetapan Nomor 6/Pen.Div/2025/PN Pga jo. Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pga tertanggal 27 September 2025 telah menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak dalam kasus pencurian. Hal itu dikarenakan, kesepakatan diversi seluruhnya telah dilaksanakan oleh Anak.
“Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak Berkonflik Dengan Hukum,” ucap Hakim Anak Franciska Yudith Ichwandani di dalam Penetapannya.
Baca Juga: PN Pagar Alam Sumsel Berhasil Lakukan Diversi Kasus Pencurian Kopi
Kronologis kasus ini dimulai pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Anak pada waktu kejadian sedang memantau rumah Korban Indra di Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Kemudian sekitar Pukul 23.00 WIB, Anak masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp115 ribu, 1 unit ponsel merek POCO X6 5G 1 buah charger Xiaomi 67W. Akibat perbuatan Anak, korban telah mengalami kerugian material senilai Rp 3,1 juta.
Dalam pertimbangannya, Hakim Anak merujuk pada Pasal 12 ayat (3), (4), dan (5) UU SPPA, yang mengatur bahwa apabila kesepakatan diversi telah dipenuhi, maka perkara anak wajib dihentikan.
Baca Juga: PN Pagar Alam Jalin Kerja Sama dengan SMK Negeri 2 Pagar Alam, Untuk Apa?
Sebelumnya, Anak telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Diversi yaitu melakukan kewajiban membersihkan masjid di dekat rumahnya selama 1 bulan sejak Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 09.00 WIB.
“Keberhasilan diversi dalam perkara ini menjadi contoh nyata penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” bunyi Rilis Berita PN Pagar Alam. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI