Palu, Sulawesi Tengah – PN Palu berhasil menyelesaikan perkara ijazah hilang antara Herman dan Azis selaku Para Penggugat melawan PT Niaga Nusa Abadi selaku Tergugat melalui jalur mediasi pada Kamis (11/9/2025).
Perkara bermula ketika Herman dan Azis menyerahkan ijazah asli sebagai syarat dan jaminan untuk bekerja di PT Niaga Nusa Abadi kemudian karena PT Niaga Nusa Abadi mengalami peristiwa pencurian, ijazah tersebut menjadi hilang.
Herman dan Azis merasa dirugikan atas peristiwa tersebut apalagi saat ini sudah tidak lagi bekerja di PT Niaga Nusa Abadi.
Baca Juga: PN Tebo Jambi Kabulkan Permohonan Kompensasi Korban Terorisme
Meski begitu, melalui Hakim Mediator Abdul Hakim Para Pihak didorong untuk berdamai. Para Pihak menunjukan itikad baik untuk berdamai dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Dalam kesepakatan tersebut PT Niaga Nusa Abadi sepakat membayar kompensasi sejumlah Rp106 Juta kepada Herman dan Azis. Atas kesepakatan perdamaian tersebut, Para Pihak sepakat untuk menguatkannya dalam Akta Perdamaian.
Baca Juga: Pertama Kalinya! Putusan PN Tebo Terkait Kompensasi Korban Terorisme Dieksekusi LPSK
“Perdamaian adalah jalan terbaik untuk menjaga hubungan baik dan menutup perkara dengan keadilan yang sama-sama diterima. Yang terpenting, komunikasi yang baik bisa membuka pintu penyelesaian,” sambung Abdul Hakim, sebagaimana dikutip dari Rilis Berita PN Palu.
Dengan tercapainya perdamaian ini, PN Palu kembali meneguhkan komitmennya untuk memaksimalkan proses mediasi dan menghadirkan penyelesaian sengketa yang berkeadilan, sederhana, serta bermartabat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI