Cari Berita

PN Pematang Siantar Sumut Vonis Seumur Hidup Pengusaha Yang Membunuh Berencana

PN Pematang Siantar - Dandapala Contributor 2025-09-03 09:00:08
Dok. Istimewa

Pematang Siantar, Sumatera Utara– Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menjatuhkan vonis pidana Seumur Hidup kepada Joe Frisco Johan (36), Pengusaha di Pematang Siantar, karena telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi (25).

“Perkara ini sejak awal telah menyita perhatian masyarakat, khususnya di Sumatera Utara karena penemuan mayat korban ditemukan di pinggir jalan Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Perbuatan terdakwa Joe melibatkan oknum anggota kepolisian Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar serta warga Kota Tebing Tinggi dan Warga Kabupaten Serdang Bedagai. Joe bersama 5 (lima) Terdakwa lain yang berasal dari berbagai daerah dan ditangkap di berbagai tempat menyebabkan perkara ini langsung diambil alih oleh Polda Sumatera Utara”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.

Lebih lanjut, pada persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa melakukan tindakan pemukulan terhadap tubuh/dada korban yang juga merupakan teman kencannya sehingga iga korban patah dan kemudian Terdakwa menyundutkan rokok pada tubuh korban dan membenturkan kepala korban berulang kali ke dinding sebelah kanan dan kiri tempat tidur. Perbuatan Terdakwa itu diketahui oleh teman Terdakwa yang merupakan anggota kepolisian, kemudian korban yang sudah meninggal dimasukkan ke dalam planter bag dan kemudian dibuang.

Baca Juga: Sosok Mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro dan Kedekatannya dengan Pers

“Terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup”, ucap Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rinto Leoni Manullang selaku Hakim Ketua, Rinding Sambara dan Febriani masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari Jumat (29/08/2025). Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dipenjara selama 16 (enam belas) tahun.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

“Pada sidang Pengucapan Putusan yang diwarnai dengan hujan lebat, gedung Pengadilan dipadati oleh oleh massa pendukung dari pihak Terdakwa dan pihak Korban, kendati demikian pembacaan putusan dapat berlangsung dengan tertib tanpa kendala apapun berkat bantuan pengamanan dari personil Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan Polres Pematang Siantar”, tutup rilis berita tersebut. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI