Cari Berita

PN Pematang Siantar Berhasil Damaikan Sengketa Waris Keluarga

PN Pematang Siantar - Dandapala Contributor 2025-12-10 18:10:35
Dok. Ist

Pematang Siantar, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar berhasil mendamaikan perkara waris antara  EP, dkk. dengan NS, dkk dalam perkara yang teregister dengan nomor register perkara 93/Pdt.G/2025/PN Pms. Mediasi yang difasilitasi oleh Edwin Yonatan Sunarjo, Mediator Hakim PN Pematang Siantar tersebut mencapai perdamaiannya pada hari Senin (8/12/2025).

Mediator dalam upayanya mendamaikan para pihak telah berusaha dengan sepenuh hati memberikan nasihat kepada kedua belah pihak. Dengan penuh kesabaran dan sungguh-sungguh, Edwin Yonatan Sunarjo menekankan bahwa “pentingnya menjaga hubungan keluarga dan memikirkan masa depan yang lebih harmonis. “

Setelah beberapa kali mediasi dan diskusi yang mendalam, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan waris secara kekeluargaan. 

Baca Juga: PN Pematang Siantar Sumut Vonis Seumur Hidup Pengusaha Yang Membunuh Berencana

“Kesepakatan ini membawa angin segar bagi kedua pihak dan keluarga besar mereka, serta memberikan contoh positif tentang pentingnya peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih damai dan bermartabat,” tutur Edwin Yonatan Sunarjo.

Baca Juga: Pembeli Sabu di Sumut Divonis di Bawah Pidana Minimum Khusus, Ini Alasannya!

Setelah perdamaian gugatan sengketa waris yang telah diajukan pun dicabut secara resmi oleh para pihak dan akan ditetapkan pencabutannya pada hari Senin (15/12/2025). Keputusan ini disambut baik oleh semua pihak yang terlibat, termasuk keluarga dan tim hukum yang mendampingi.

“Ada beberapa hal yang merupakan win-win solution antara Penggugat dengan Tergugat  secara musyawarah dan mufakat. Para Penggugat dan Para Tergugat telah bersepakat untuk menjual rumah objek waris dan hasil penjualannya akan dibagi rata kepada para ahli waris,” tutup Edwin Yonatan Sunarjo menjelaskan gambaran kesepakatan perdamaian yang terjadi. (Intan Hendrawati/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…