Cari Berita

PN Pontianak Paparkan Layanan Sidang di Forum Pencatatan Sipil Kalbar

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-10-08 14:45:50
Dok. Ist.

Pontianak. Kalimantan Barat. Ketua Pengadilan Negeri Pontianak memaparkan pelayanan sidang permohonan dalam Rapat Evaluasi Capaian Program Pencatatan Sipil Lingkup Kalimantan Barat Tahun 2026, Kamis (8/10/2026).

Forum yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat itu mempertemukan pemerintah daerah, instansi vertikal dan lembaga peradilan untuk mengevaluasi sekaligus mengoptimalkan pelayanan dokumen pencatatan sipil lintas instansi.

Dalam forum tersebut, Ketua PN Pontianak memaparkan tentang pelayanan perkara perdata permohonan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Paparan mencakup dasar hukum, jenis permohonan, ketentuan mengenai kewenangan pengadilan, hingga bentuk pelayanan yang dikembangkan PN Pontianak. Dasar pelayanan antara lain mengacu pada ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman, peradilan umum, hukum acara perdata, kependudukan, perkawinan, serta PERMA dan SEMA.

Baca Juga: Teken MoU, Pemkot & PN Pontianak Perkuat Layanan Publik Terpadu


Pelayanan permohonan tersebut mencakup sejumlah kebutuhan masyarakat, seperti perbaikan akta kelahiran, ganti nama, pengesahan perkawinan, penetapan akta kematian, dispensasi nikah dan pengangkatan anak. Materi PN Pontianak juga memuat berbagai permohonan lain yang berkaitan dengan status dan peristiwa penting dalam administrasi kependudukan.

Menurut Dr. I Dewa Gede Budi Dharma Asmara, perkara permohonan termasuk dalam yurisdiksi voluntair. Terhadap perkara yang diajukan, hakim memberikan penetapan sepanjang tidak diatur lain oleh undang-undang. Pengajuan permohonan pada prinsipnya dilakukan berdasarkan tempat tinggal atau domisili pemohon, sedangkan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa permohonan harus ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

I Dewa juga memaparkan bahwa, penguatan akses layanan juga dilakukan melalui sidang keliling. PN Pontianak tercatat telah melaksanakan sidang keliling untuk perkara perdata permohonan administrasi kependudukan pada 8 Mei 2026 kemudian pelaksanaan sidang keliling yang baru-baru ini dilaksanakan pada 11 September 2026 di Kantor Camat Pontianak Utara.

I Dewa juga menyampaikan, bahwa selain melalui pendekatan layanan melalui sidang keliling, PN Pontianak juga memperkuat koordinasi dengan instansi kependudukan, di mana pada 30 April 2026, PN Pontianak menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak terkait pemberian layanan administrasi kependudukan. Kerja sama tersebut juga mencakup pengembangan pemanfaatan aplikasi Pionir.

I Dewa juga menyampaikan bahwa berdasarkan layanan, bahwa kebutuhan terhadap layanan tersebut tetap signifikan. Perkara administrasi kependudukan tercatat sebanyak 522 perkara pada 2024, meningkat menjadi 620 perkara pada 2025, dan mencapai 540 perkara hingga 7 Oktober 2026. Salah satu perkembangan yang menonjol terdapat pada permohonan pengesahan pernikahan. Jumlahnya meningkat dari 45 perkara pada 2025 menjadi 89 perkara hingga 7 Oktober 2026, peningkatan tersebut disebut sebagai salah satu tren utama data perkara.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

Rapat evaluasi tersebut memperlihatkan keterkaitan antara pelayanan pencatatan sipil dan layanan peradilan. Kehadiran PN Pontianak bersama Pengadilan Agama Pontianak dan berbagai instansi terkait menempatkan penyelesaian persoalan administrasi kependudukan sebagai bagian dari kerja lintas kelembagaan.

Melalui pelayanan sidang permohonan, sidang keliling dan koordinasi dengan instansi kependudukan, PN Pontianak terus mengembangkan akses layanan yang lebih dekat bagi masyarakat. Materi tersebut menegaskan bahwa kebutuhan administrasi kependudukan tetap signifikan dan perlu didukung pelayanan yang cepat, mudah dan terintegrasi. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…