Cari Berita

PN Rantau Batalkan Dakwaan Tambang Ilegal, 2 Sopir Truk Dibebaskan dari Tahanan

Humas PN Rantau - Dandapala Contributor 2025-10-22 19:50:12
Dok. Ist

Rantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan mengabulkan keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum 2 terdakwa kasus dugaan penambangan tanpa izin dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, (03/09/25).

Dalam perkara Nomor 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Rta, kedua terdakwa, yakni RA alias R bin A dan U alias B bin A yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truck didakwa telah melakukan penambangan tanah urug di kawasan Perumahan Anugrah Tapin Regency, Kabupaten Tapin, tanpa izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

JPU mendalilkan bahwa keduanya mengeruk dan memindahkan tanah menggunakan alat berat dan dump truck untuk keperluan pihak lain tanpa izin resmi. Namun, melalui penasihat hukumnya, para terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut dengan alasan bahwa surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

Majelis hakim yang diketuai oleh Isnaini Imroatus Solichah dengan anggota Yunita Sinta Dewi dan Maria Christina dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat dakwaan JPU memang tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, khususnya karena kekeliruan dalam menyebut dasar pasal yang digunakan serta ketidakjelasan peran masing-masing terdakwa dalam dakwaan.

Majelis menilai bahwa Pasal 158 yang digunakan oleh JPU ternyata tidak termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025, melainkan masih berada dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, sehingga secara hukum menunjukkan ketidakcermatan formil. Ketidakcermatan tersebut, menurut majelis, berimbas pada uraian tindak pidana yang didakwakan sehingga dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).

Selain itu, surat dakwaan juga tidak menjelaskan secara rinci siapa yang melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam perbuatan sebagaimana didakwakan, sehingga menurut hakim dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil dan batal demi hukum sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

“Dengan demikian, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” demikian amar pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Akibat batalnya dakwaan, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum dan memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Majelis juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti, termasuk alat berat excavator, dump truck, dan dokumen tata ruang terkait lokasi perumahan, dikembalikan kepada Penuntut Umum karena masih dapat digunakan untuk proses penuntutan kembali.

Baca Juga: PN Rantau Adakan Diskusi Publik terkait Penyelesaian Perkara Non-Litigasi

Majelis menegaskan, batalnya dakwaan bukan berarti perkara dianggap telah selesai. “Karena belum dilakukan pemeriksaan pokok perkara, maka putusan ini tidak menimbulkan ne bis in idem, dan Penuntut Umum masih berwenang untuk melakukan penuntutan kembali,” demikian isi pertimbangan majelis.

Dengan demikian, dua orang sopir truck yang sebelumnya ditahan sejak pertengahan Juli 2025 itu resmi menghirup udara bebas setelah majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum. (aryatama hibrawan/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI