Rantau - Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Forum Silaturahmi dan Diskusi Publik pada Kamis (22/5/2025) di Ruang Teleconference PN Rantau. Forum Silaturahmi dan Diskusi Publik tersebut mengangkat tema “Peran Pengadilan Negeri Rantau Dalam Mewujudkan Integritas dan Profesionalitas Advokat, Mediator Non-Hakim, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Terhadap Penyelesaian Perkara Non-Litigasi”.
Bertindak selaku narasumber dalam diskusi tersebut yakni Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha dan Wakil Ketua PN Rantau, Isnaini Imroatus Solichah dengan didampingi Humas/Juru Bicara (Jubir) PN Rantau, Dwi Army Okik Arissandi. Diskusi ini diikuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tapin, Advokat dan Mediator Non-Hakim.
Kegiatan forum silaturahmi dan diskusi publik ini meliputi pemaparan materi oleh para narasumber dan diskusi tanya jawab. Para hakim PN Rantau pun tercatat aktif dalam memberikan tanggapan dan usulan agar penyelesaian perkara secara non litigasi oleh mediator non hakim dapat berjalan lancar dengan dukungan pemda setempat.
Baca Juga: PN Rantau Targetkan 3 Kali Khatam Al-Quran Ramadhan Ini
Pada mula pemaparannya, Wakil Ketua PN Rantau Isnaini Imroatus Solichah, menerangkan penyelesaian sengketa tidak selalu harus berujung pada meja hijau. “Alternatif penyelesaian secara damai, efisien, dan fleksibel kini menjadi pendekatan baru dalam sistem peradilan di Indonesia, selaras dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila yang menjadi dasar hukum nasional”, ungkap Wakil Ketua PN Rantau. Dalam konteks ini, Ia menambahkan PN Rantau selalu berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang tidak hanya menegakkan aturan. Melainkan juga merawat keadilan substantif, lalu membangun kembali hubungan sosial yang rusak. Serta mendorong peran aktif masyarakat dan para pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa.
Dalam diskusi ini juga membahas mengenai ruang keadilan yang tidak hanya diperoleh melalui meja persidangan. Namun hal itu juga dapat diperoleh melalui mediasi ataupun penyelesaian secara non litigasi. Untuk diketahui, mediasi yakni proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang difasilitasi oleh mediator yang netral dan tidak memihak. Mediator non hakim yang telah bersertifikasi juga memainkan peran penting dalam menjembatani para pihak yang berselisih. Mereka dapat menjadi pengarah dialog dan pencipta suasana damai, agar lahirnya kesepakatan tanpa tekanan. Proses ini bukan hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keutuhan sosial.
“PN Rantau memandang bahwa menjaga integritas dan profesionalisme merupakan hal yang esensial dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Integritas mencerminkan komitmen terhadap kejujuran, keadilan, dan sikap netral tanpa keberpihakan”, ungkap Ketua PN Rantau dalam diskusi tersebut. Ketua PN Rantau menambahkan setiap aparat pengadilan harus menghindari segala bentuk praktik transaksional yang dapat merusak kepercayaan publik. Sementara itu, profesionalisme mengharuskan seluruh proses hukum dilakukan secara tepat, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan berlandaskan pada pelayanan publik yang berkualitas. “Pengadilan tidak hanya berperan sebagai sarana pencarian keadilan, tetapi juga menjadi teladan dalam penegakan hukum yang bermartabat," tambah Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha.
PN Rantau meyakini kepercayaan publik hanya dapat diraih apabila lembaga peradilan menunjukkan komitmen nyata terhadap nilai-nilai kejujuran, keteladanan, dan pelayanan berkualitas. Oleh karena itu, setiap proses hukum bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga pengabdian terhadap nilai kemanusiaan. Dalam setiap keputusan dan langkah, PN Rantau senantiasa memupuk agar keadilan tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga dirasakan di hati masyarakat.
Baca Juga: Stop Gratifikasi! PN Rantau Sosialisasikan Implementasi Pengendalian Gratifikasi
“Dengan menyatukan semangat hukum, moral, dan kemanusiaan, kami yakin bahwa keadilan tidak harus keras. Ia bisa hadir dalam bentuk damai, dalam musyawarah, dan dalam pelukan pemulihan. PN Rantau siap terus menjadi bagian dari perubahan hukum yang tidak hanya cerdas, tetapi juga penuh empati," terang Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha.
Pada sesi diskusi, Humas/Jubir PN Rantau, Dwi Army Okik Arissandi menambahkan perlu adanya sinergitas antara Pemda setempat dengan Advokat atau mediator non hakim. “Hal ini diperlukan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum secara musyawarah sebelum masuk ke meja persidangan, terlebih untuk perkara-perkara yang sederhana dan tidak meresahkan masyarakat. Karena penyelesaian melalui pengadilan merupakan langkah terakhir jika memang sudah tidak bisa dilaksanakan secara musyawarah mufakat” ungkap Humas/Jubir PN Rantau itu. (ZM)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI