Cari Berita

Dilema Penerapan Pasal Peredaran Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Bagi Sales & Toko Kelontong

Deka Rachman Budihanto - Dandapala Contributor 2025-11-09 11:05:35
Dok. Penulis.

Secara umum, rokok di Indonesia tidak tunduk pada skema “izin edar” yang diterbitkan oleh BPOM seperti obat, makanan, dan kosmetik. Namun demikian, peredaran rokok tidak bebas dan dikendalikan melalui beberapa ketentuan peraturan perunndang-Undangan yang sifatnya wajib dipenuhi oleh produsen sebelum produk dapat dipasarkan. (Syahputra, 2020)

Produk tembakau dikategorikan sebagai zat adiktif berdasarkan Pasal 149 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sehingga proses produksi, peredaran, dan promosinya rokok harus dikendalikan oleh pemerintah.

Mekanisme pengendalian lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan ini mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar, informasi kadar tar dan nikotin, serta pembatasan kemasan, iklan, promosi, dan sponsor. Pelabelan yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi administratif hingga penarikan produk.(Haryono  Saputra, A. & Saputra, R. K., 2024)

Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak

Ancaman Pidana Peredaran Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan

Pada ketentuan pidana UU kesehatan sebelumnya yaitu ketentuan pasal 199 (1) UU No 36/2009 menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dendan paling banyak Rp500.000.000,00 hal mana jika dibandingkan dengan ketentuan pasa 437 (1) UU No 17/2023 menyebutkan Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00, maka terdapat penambahan unsur pidana “mengedarkan” yang tidak dikenal oleh UU Kesehatan sebelumnya. Lalu, sleanjutnya apakah Sales-sales dan pemilik Toko-toko kelontong yang menawarkan untuk dijual rokok tanpa peringatan kesehatan dapat dijerat dalam pasal 437 (1) UU Kesehatan.

Dalam pandangan penegakan hukum pembuktian unsur barang-siapa atau setiap orang menyasar pada pemahaman subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. .(Assauqi & Islam, 2022)

 

Tolok Ukur Subjek Peredaran Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan

Adagium hukum tumpul keatas tajam kebawah bisa saja terjadi jika para juris gagal menganalisa unsur subyek hukum, sebab dipandang dari tujuan UU Kesehatan dibentuk subyek hukum yang dimaksud adalah;

  • a.    setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • b.    setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar;

Dari kualifikasi unsur setiap orang diatas, menurut penulis sales-sales rokok dan pemilik toko kelontong tidak termasuk dalam subyek hukum dalam UU Kesehatan dengan alasan-alasan sebagaimana berikut;

  1. Tidak adanya aturan secara spesifik yang menyebutkan produk tembakau harus mempunyai ijin edar sebagaimana produk makanan,minuman dan kosmetik yang diterbitkan oleh BPOM, salah satu indikator jika suatu perbuatan dinyatakan melawan hukum adalah tidak adanya ijin dari pihak yang berwenang, dengan demikian rokok adalah produk legal untuk diedarkan sepanjang tidak ada pengaturan yang jelas tentang ijin edar tersebut.
  2. Dari maksud pembentukan UU Kesehatan yang disasar sebagai subyek hukum adalah yang mempunyai kemampuan untuk memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan yang mempunyai kemampuan untuk mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar, sehingga maknanya harus dipersempit (restriktif) kepada produsen, importir dan distributor yang bekerjasama dengan produser dan importir untuk mengedarkan rokok tanpa peringatan Kesehatan.
  3. Sales-sales rokok dan pemilik toko-toko kelontong terlepas pertanggungjawaban sebab tidak mempunyai kemampuan untuk mencantumkan peringatan Kesehatan pada setiap kemasan rokok, sales-sales rokok dan pemilik toko-toko kelontong hanya sebagai akibat dari distribusi ilegal rokok tanpa peringatan kesehatan, dan secara logika akibat dari suatu perbuatan pidana tidak dihukum.

Secara filosofis, alasan-alasan diatas dapat dibenarkan menurut hukum sebab sepanjang terjadi  kekosongan norma berupa pengaturan yang tegas tentang ijin edar, hukum pidana tidak dapat diterapkan terhadap sales-sales rokok dan pemilik toko kelontong, dilema terjadi ketika kepastian dan keadilan bersinggungan, maka keadilan dipilih, selalu diingat pesan Bapak Presidan Prabowo, orang-orang besar, pengusaha dan perusahaan bisa menyewa lawyer-lawyer yang mahal untuk membela kepentingannya, tetapi rakyat kecil hanya bisa berharap kepada hakim yang adil.

Telah secara eksplisit pula tertuang dalam Pasal 143 ayat (3) UU Kesehatan yang menyatakan “Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi usaha jamu gendong, usaha jamu racikan..”, hal tersebut mengartikan bahwa rakyat kecil dengan kemampuan penyebaran yang minim bukan merupakan subjek yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam UU Kesehatan.

Walaupun penulis sebenarnya tidak membenarkan keadaan peredaran rokok tanpa peringatan Kesehatan di masyarakat, tetapi adalah tidak tepat menjadikan sales-sales rokok dan pemilik toko kelontong sebagai subyek hukum. Seharusnya yang menjadi subyek hukum adalah produsen, (Hilman Fi, 2021) importir serta distributor yang bekerjasama produsen dan importir mengedarkan rokok tersebut sebagaimana yang dimaksud oleh UU Kesehatan. (ldr)

Kesimpulan

Sales rokok dan pemilik toko kelontong tidak termasuk subjek hukum yang dimaksud, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Subjek hukum seharusnya dibatasi secara restriktif pada produsen, importir, dan distributor besar yang bekerja sama dengan mereka, bukan pada pelaku kecil di tingkat penjualan ritel.

Saran

Pemerintah perlu merevisi atau memberikan penjelasan tentang kualifikasi subjek hukum dalam Pasal 437 UU Kesehatan, agar fokus penegakan hukum diarahkan pada produsen, importir, dan distributor besar yang memiliki kemampuan untuk mencantumkan peringatan kesehatan. Hal ini akan menghindari jeratan hukum terhadap sales rokok dan pemilik toko kelontong, sekaligus memastikan keadilan bagi rakyat kecil.

Daftar Pustaka

Assauqi, B. I. S., & Islam, M. A. (2022). Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal Melalui PerancanganAnimasi Explainer di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Barik, 3(2), 227–241. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/JDKV/article/view/47668

Haryono  Saputra, A. & Saputra, R. K., H. (2024). Efektivitas Pengawasan Bea Cukai Terhadap Peredaran Rokok Ilegal di Kota Tanjungpinang. 3(2), 33–44.

Hilman Fi, M. (2021). Sudah Efektifkah Operasi Pasar Peredaran Rokok Ilegal? Jurnal Info Artha, 5, 118–129. www.cnnindonesia.com

Syahputra, I. (2020). Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Di Wilayah Hukum Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (Kppbc) Tipe Madya Pabean B Kota. JOM Fakultas Hukum, III(2), 1–15. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/LifeSci

 

Baca Juga: Peredaran Gelap-Penyalahgunaan Narkotika: Analisis Interpretasi Teleologis Pasal 35

Tulisan ini pendapat pribadi penulis yang tidak mewakili pendapat lembaga.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…