Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa timur berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian dalam sidang perkara penadahan dengan Nomor Register 240/Pid.B/2025/PN Spg. Kesepakatan tersebut tercapai dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/11/2025), melalui pendekatan keadilan restoratif sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Hendra Cordova Masputra didampingi oleh Hakim Anggota Fatchur Rochman dan Petra Kusuma Aji berhasil memfasilitasi tercapainya perdamaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana penadahan, yang melibatkan seorang Terdakwa dengan Korban. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung mengenai Keadilan Restoratif, yang menekankan pentingnya pemulihan bagi korban dan penyelesaian konflik di luar jalur pidana formal untuk perkara-perkara tertentu.
Perkara ini bermula saat Toko Kelontong milik korban mengalami pencurian, berupa 3 (tiga) pres rokok surya 12 dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). kemudian Korban menginformasikan ke Petugas Kepolisian Polsek Camplon dan Petugas Polsek Camplong menemui Pelaku Pencurian untuk mengklarifikasi informasi terkait Pencurian tersebut dan setelah diklarifikasi oleh petugas Polsek Camplong Pelaku Pencurian mengakui telah melakukan pencurian di toko milik Korban. Namun sebagian dari hasil pencurian tersebut oleh Pelaku Pencurian telah diberikan kepada Terdakwa berupa Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dan 3 bungkus rokok surya kemasan 12 agar Terdakwa tidak mengadukan kepada siapapun perbuatan pelaku dan tutup mulut dengan Tidak memberi informasi bahwa pelaku adalah orang yang melakukan pencurian di Toko Kelontong milik Korban, sebagaimana bunyi surat dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama
”Proses perdamaian ini mencapai puncaknya di persidangan di mana terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Terdakwa yakni Permohonan Maaf oleh Terdakwa yang harus mengajukan permohonan maaf dengan tulus kepada Korban, dan permohonan maaf tersebut dilakukan secara langsung di hadapan Majelis Hakim Dan Korban menyatakan menerima permohonan maaf Terdakwa dan tidak lagi mempermasalahkan kerugian yang telah dialami”, Ujar Hakim Ketua Majelis.
Keberhasilan mediasi ini menyoroti peran penting Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan Indonesia. Mekanisme ini tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi pada pemulihan hubungan antara pihak yang berkonflik dan pemulihan kerugian korban.
Baca Juga: Dharmayukti Karini Cabang Sampang Berikan Bantuan Dana Beasiswa Tahun 2025
”Dengan demikian, kesepakatan perdamaian dalam persidangan ini merupakan momen yang berkesan baik bagi para pihak yang berperkara, maupun bagi para hakim yang berhasil mendamaikan perkara Penadahan”. Tegas Eliyas Eko Setyo selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Sampang saat ditemui Tim Dandapala.
Langkah PN Sampang ini diharapkan dapat menjadi preseden baik, memperkuat implementasi Restorative Justice sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan yang seimbang dan bermanfaat bagi masyarakat. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI