Cari Berita

Putusan Perdana di 2026, PN Tapaktuan Terapkan KUHP Nasional

PN Tapaktuan - Dandapala Contributor 2026-01-14 16:00:36
Dok. Ist

Tapaktuan - Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, mencatatkan sejarah penting dengan menjatuhkan putusan pidana perdana di tahun 2026 dengan menerapkan hukum pidana nasional yang baru. 

Tiga perkara tindak pidana narkotika dengan Nomor 60/Pid.Sus/2025/PN Ttn, 61/Pid.Sus/2025/PN Ttn, dan 62/Pid.Sus/2025/PN Ttn, telah diputus pada Senin (12/012026), dengan berlandaskan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketiga perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang sama, dengan susunan Fauzan Prasetya sebagai Hakim Ketua didampingi oleh Ryani Junisha Ayulin dan Muhammad Ricky Rivai masing-masing sebagai Hakim Anggota. 

Baca Juga: IKAHI Tapaktuan Buka Bersama Anak Yatim dan Kampanye Anti Gratifikasi

Dalam pertimbangannya, Majelis secara tegas lebih dahulu mengurai perihal keberlakuan hukum sehubungan dengan mulai efektifnya KUHP Nasional dan Undang-undang Penyesuaian Pidana per 2 Januari 2026, sebelum memasuki pemeriksaan materiil atas dakwaan Penuntut Umum.

“Bahwa meskipun hukum pidana materiil telah mengalami perubahan, hukum acara pidana yang digunakan tetap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang lama, mengingat perkara-perkara tersebut telah dilimpahkan dan diperiksa sebelum berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru. Pertimbangan ini didasarkan pada ketentuan peralihan yang secara eksplisit mengatur keberlanjutan proses pemeriksaan demi menjamin asas kepastian hukum dan fair trial” Tegas Hakim Ketua Majelis.

Majelis Hakim menerapkan asas lex mitior, yakni mendahulukan ketentuan hukum pidana yang lebih menguntungkan bagi Terdakwa, sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan pemidanaan. 

Oleh karena itu, meskipun dakwaan Penuntut Umum masih merujuk pada sistem hukum pidana lama, Majelis melakukan penyesuaian kualifikasi yuridis dengan merujuk pada Lampiran Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tanpa mengubah substansi perbuatan, alat bukti, maupun fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Salah satu aspek yang menonjol dari putusan-putusan tersebut adalah kedalaman pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menilai unsur kesalahan, peran masing-masing Terdakwa, serta derajat keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Majelis tidak semata-mata menilai beratnya jumlah narkotika, tetapi juga mengurai secara rinci motif, sikap batin, cara perbuatan dilakukan, tingkat perencanaan, hingga dampak sosial yang ditimbulkan, sebagaimana menjadi pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional yang baru.

Dalam perkara Nomor 62/Pid.Sus/2025/PN Ttn, Majelis Hakim secara khusus menyoroti adanya penyimpangan dari ketentuan minimum khusus. Penyimpangan tersebut didasarkan pada pertimbangan individual yang komprehensif, termasuk peran Terdakwa yang tidak dominan, keterbatasan penguasaan terhadap narkotika, serta tidak ditemukannya indikasi bahwa Terdakwa merupakan pelaku utama atau pengendali peredaran.

Pertimbangan penting lainnya tampak dalam penjatuhan pidana denda yang disertai pidana pengganti (subsider) dengan satuan hari, bukan lagi satuan bulan atau tahun sebagaimana praktik lama. Penerapan satuan hari ini merupakan bentuk konkret implementasi sistem pemidanaan baru yang diatur dalam Undang-undang Penyesuaian Pidana, sekaligus memberikan kepastian dan proporsionalitas yang lebih terukur dalam pelaksanaan putusan Pengadilan.

Baca Juga: Damai Itu Indah! Sengketa Tanah Berujung Damai di PN Tapaktuan Aceh

“Bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara narkotika tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan korektif. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa pidana harus mampu memberikan efek jera, melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, sekaligus tetap membuka ruang pembinaan bagi pelaku sesuai tingkat kesalahannya masing-masing, sejalan dengan paradigma pemidanaan modern yang diusung KUHP Nasional”, Ujar Fauzan Prasetya.

Dengan diputuskannya ketiga perkara narkotika tersebut, Pengadilan Negeri Tapaktuan menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan hukum pidana nasional yang baru secara sistematis, dan berorientasi pada keadilan substantif. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…