Sanggau - Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalimantan Barat, menerapkan restorative justice dalam perkara nomor 8/Pid.C/2025/PN Sag tindak pidana pencurian ringan.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan”, ucap hakim pemeriksa, dalam sidang terbuka untuk umum Jumat, (12/09/2025).
Perkara ini berawal pada 20 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB saat Terdakwa memantau mesin air yang terletak di belakang rumah korban. Akhirnya Terdakwa kembali ke rumahnya untuk mengambil gergaji besi. Pukul 17.00 WIB Terdakwa memotong paralon yang melekat pada mesin air menggunakan gergaji tersebut dan Terdakwa bawa mesin tersebut ke rumahnya untuk disimpan di lipatan tilam/kasur milik Terdakwa.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
“Akan tetapi, mesin tersebut tidak Terdakwa jual melainkan Terdakwa titipkan di rumah saksi bernama Heri. Hal ini karena Terdakwa meminjam uang sebesar Rp100 ribu kepada saksi Heri dan menggunakan mesin air tersebut untuk jaminan”, ucap Adiansyah Nurahman, Hakim Pemeriksa perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa dari syarat-syarat Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2024 yang paling relevan untuk dipertimbangkan terhadap perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan serta mengenai syarat kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2,5 juta atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat.
“Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 15 Perma 1 Tahun 2024 yang menjelaskan, dalam hal korban menerangkan bahwa belum pernah melakukan perdamaian antara Terdakwa dan Korban, Majelis Hakim menganjurkan kepada Terdakwa dan Korban untuk menempuh atau membuat kesepakatan perdamaian,” ucap Adiansyah Nurahman, Hakim Pemeriksa.
Terdakwa dan korban mencapai kesepakatan perdamaian yang pada pokoknya dalam kesepakatan tersebut Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan. Tercapainya perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan bagi Terdakwa. (Intan Hendrawati/al)
Baca Juga: Implikasi RKUHAP terhadap Praktik RJ pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI