Cari Berita

PN Sei Rampah Terapkan Keadilan Restoratif Adili Pencuri Kendaraan Ayah Tiri

M. Arief Budiman - Dandapala Contributor 2025-11-19 14:00:40
Dok. Ist

Serdang Bedagai, Sumatera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah melakukan pendekatan secara kekeluargaan melalui penerapan restorative justice pada perkara pidana pencurian sepeda motor dengan Nomor perkara 438/Pid.B/2025/PN Srh pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Majelis Hakim yang diketuai oleh M Arief Budiman dengan anggota Daniel Beltzar dan Tumpak Hutagaol di ruang sidang PN Sei Rampah, Jl. Negara Jl. Medan - Tebing Tinggi, Liberia, Kec. Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Berawal dari perbuatan Terdakwa yang merupakan anak tiri dari Saksi Korban mencuri sepeda motor milik Saksi Korban lalu sepeda motor tersebut dijual oleh Terdakwa dan akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian materiil.

Majelis Hakim mencoba untuk mengetuk pintu hati Saksi Korban yang merupakan ayah tiri dari Terdakwa untuk memaafkan perbuatan Terdakwa lalu suasana sidang berubah menjadi haru tatkala Saksi Korban yang merupakan ayah tiri Terdakwa serta ibu kandung Terdakwa yang juga menjadi saksi dengan hati yang ikhlas memaafkan perbuatan Terdakwa, kemudian antara Terdakwa dan Saksi Korban juga telah membuat kesepakatan perdamaian yang kemudian ditunjukkan dihadapan majelis hakim dan penuntut umum pada persidangan hari Selasa tanggal 18 November 2025.

Baca Juga: Hari Pers Nasional, PWI Serdang Bedagai Kunjungi PN Sei Rampah

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta Saksi Korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa”, sebagaimana isi kesepakatan perdamaian.

“Kesepakatan perdamaian yang telah dibuat oleh Terdakwa dan Saksi Korban nantinya akan menjadi pertimbangan dalam memutus perkara ini”, ucap Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Peduli Kesehatan: PN Sei Rampah Laksanakan Donor Darah

“Peristiwa hari ini sebagai pembelajaran bagi yang hadir di ruang sidang dan terkhusus bagi Terdakwa untuk merubah sikapnya di masa depan agar hal serupa tidak terjadi lagi, selain itu Majelis Hakim mengapresiasi keikhlasan hati Saksi Korban yang telah dengan tulus ikhlas memaafkan Terdakwa dan semoga peristiwa hari ini dapat menjadi contoh dalam penyelesaian perkara yang mengedepankan pada prinsip pemulihan keadaan dan bukan pembalasan apalagi perkara ini terjadi antar anggota keluarga dan diharapakan kehidupan keluarga Terdakwa dan Saksi Korban kembali harmonis seperti sedia kala”, lanjut M Arief Budiman.

Selanjutnya agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut ditutup dengan Terdakwa yang berusujud kepada ayah tiri dan ibu kandungnya untuk meminta maaf. (Dharma Setiawan Negara/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…