Cari Berita

Samakan Persepsi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, PN Sei Rampah Gelar FGD

Humas PN Sei Rampah - Dandapala Contributor 2026-01-20 10:45:30
Dok. Ist.

Sei Rampah – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menyamakan persepsi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan FGD ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang berasal dari lintas instansi penegak hukum, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai beserta jajaran, Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai beserta jajaran, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Cakrawala, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta para hakim dan aparatur PN Sei Rampah.

Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sacral Ritonga, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kita membuka jalan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Untuk itu, kita harus bersinergi dalam penegakan hukum agar tujuan hukum dapat tercapai,” ujar Sacral Ritonga.

Baca Juga: Hari Pers Nasional, PWI Serdang Bedagai Kunjungi PN Sei Rampah

Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Serdang Bedagai dan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan FGD guna menyamakan persepsi dalam penerapan regulasi hukum pidana yang baru.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, menyampaikan bahwa FGD ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dalam pemberlakuan KUHP 2023, KUHAP 2025, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
“Kejaksaan berada pada posisi strategis sebagai jembatan antara kepolisian dan pengadilan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas, kejaksaan harus mampu menjalankan perannya secara profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kesempatan FGD ini tidak boleh disia-siakan, mengingat pentingnya kesamaan pemahaman dalam penerapan hukum acara pidana dan hukum pidana yang baru. Harapannya, diskusi ini dapat menghasilkan kesimpulan bersama sebagai pedoman dalam praktik penegakan hukum ke depan.


Pada kesempatan yang sama, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam menyelenggarakan kegiatan FGD tersebut.

“Memang sudah seharusnya kita berkumpul dan berdiskusi untuk menyamakan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkapnya.

Kapolres Serdang Bedagai juga menekankan bahwa perkembangan zaman harus diikuti dengan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional dan responsif terhadap perubahan hukum.

Dalam FGD ini, hadir sebagai narasumber Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Daniel Betzar, dengan moderator Masmur Kaban serta pemantik diskusi Raymon Haryanto.

Diskusi mengangkat tema Sosialisasi KUHAP Baru dan Implementasi serta Pemahaman SEMA Nomor 1 Tahun 2026.

Pada pemaparannya, narasumber menjelaskan substansi pembaruan hukum acara pidana serta implikasi penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dalam praktik peradilan pidana.

Baca Juga: Peduli Kesehatan: PN Sei Rampah Laksanakan Donor Darah

“Tujuan utama diskusi ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam penerapan KUHAP baru dan SEMA tersebut, sekaligus menghindari terjadinya perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum di lapangan,” ucap Daniel.

Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan terbangun kesepahaman dan sinergi yang kuat antarpenegak hukum dalam menghadapi era baru hukum pidana nasional, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…