Sei Rampah – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah
melaksanakan kegiatan Focus
Group Discussion (FGD) dalam rangka menyamakan persepsi terkait
pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang
baru, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan FGD ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang
berasal dari lintas instansi penegak hukum, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri
Serdang Bedagai beserta jajaran, Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai
beserta jajaran, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Cakrawala, Wakil Ketua Pengadilan
Negeri Sei Rampah, serta para hakim dan aparatur PN Sei Rampah.
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sacral Ritonga, dalam
sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan langkah strategis
untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi antarpenegak
hukum menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kita membuka jalan untuk memberikan keadilan kepada
masyarakat. Untuk itu, kita harus bersinergi dalam penegakan hukum agar tujuan
hukum dapat tercapai,” ujar Sacral Ritonga.
Baca Juga: Hari Pers Nasional, PWI Serdang Bedagai Kunjungi PN Sei Rampah
Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih
kepada Kapolres Serdang Bedagai dan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan FGD guna menyamakan persepsi
dalam penerapan regulasi hukum pidana yang baru.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,
Amriyata, menyampaikan bahwa FGD ini menjadi momentum penting untuk menyamakan
persepsi dalam pemberlakuan KUHP 2023, KUHAP 2025, serta Undang-Undang
Penyesuaian Pidana.
“Kejaksaan berada pada posisi strategis sebagai jembatan antara kepolisian dan
pengadilan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas, kejaksaan harus mampu
menjalankan perannya secara profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kesempatan FGD ini tidak boleh disia-siakan, mengingat pentingnya kesamaan pemahaman dalam penerapan hukum acara pidana dan hukum pidana yang baru. Harapannya, diskusi ini dapat menghasilkan kesimpulan bersama sebagai pedoman dalam praktik penegakan hukum ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP
Jhon Rakutta Sitepu, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pengadilan Negeri
Sei Rampah dalam menyelenggarakan kegiatan FGD tersebut.
“Memang sudah seharusnya kita berkumpul dan berdiskusi
untuk menyamakan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkapnya.
Kapolres Serdang Bedagai juga menekankan bahwa perkembangan
zaman harus diikuti dengan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara
profesional dan responsif terhadap perubahan hukum.
Dalam FGD ini, hadir sebagai narasumber Hakim Pengadilan
Negeri Sei Rampah, Daniel Betzar, dengan moderator Masmur Kaban serta pemantik diskusi Raymon Haryanto.
Diskusi mengangkat tema Sosialisasi
KUHAP Baru dan Implementasi serta Pemahaman SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Pada pemaparannya, narasumber menjelaskan substansi
pembaruan hukum acara pidana serta implikasi penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2026
dalam praktik peradilan pidana.
Baca Juga: Peduli Kesehatan: PN Sei Rampah Laksanakan Donor Darah
“Tujuan utama diskusi ini adalah untuk menyamakan persepsi
dalam penerapan KUHAP baru dan SEMA tersebut, sekaligus menghindari terjadinya
perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum di lapangan,” ucap Daniel.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan terbangun kesepahaman dan sinergi yang kuat antarpenegak hukum dalam menghadapi era baru hukum pidana nasional, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI