Cari Berita

PN Situbondo Perkuat Kolaborasi Penegak Hukum, Bahas Pemaafan Hakim hingga Kasasi

Fadillah Usman - Dandapala Contributor
2026-10-22 17:15:34
Dok. PN Situbondo

Situbondo, Jawa Timur - Dalam rangka memperkuat sinergi antarpenegak hukum khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Pengadilan Negeri (PN) Situbondo melaksanakan sosialisasi eksternal terkait kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi peradilan di wilayah tersebut.

Dari informasi yang diterima Dandapala di lapangan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center PN Situbondo pada Kamis (22/10), dengan dihadiri peserta perwakilan Kejaksaan Negeri Situbondo, Kepolisian Resor Situbondo, Rumah Tahanan Negara Situbondo, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Situbondo, serta beberapa organisasi Advokat seperti PERADI, LPBHNU, FERARI, dan POSBAKUMADIN.

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua PN Situbondo, Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, memaparkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi serta SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Putusan Lepas, serta Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

Baca Juga: Pemaafan Hakim Berujung Kasasi, Mungkinkah?

Sementara itu, Wakil Ketua PN Situbondo, Ni Made Dewi Sukrani, menyampaikan materi mengenai SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan, sedangkan materi PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim dipaparkan oleh Hakim PN Situbondo, Dyah Devina Maya Ganindra.

Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian untuk menyampaikan kebijakan - kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari para penegak hukum lainnya.

"sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pengadilan memperluas pemahaman para lintas penegak hukum terhadap kebijakan terbaru Mahkamah Agung, sekaligus mendorong penerapan yang selaras dalam pelaksanaan tugas masing-masing," ucapnya.

Ia juga menambahkan jika persamaan persepsi dan kolaborasi antar aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan dan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

Acara semakin bermanfaat karena usai sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang mengangkat tema penguatan koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam implementasi SEMA dan PERMA yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan para narasumber. Diskusi berlangsung menarik dengan adanya pertanyaan dan tanggapan dari peserta terkait materi yang disampaikan.

Di tempat terpisah saat dihubungi Dandapala, Dr. Ngurah menyampaikan rasa bangganya atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Lebih dalam Putusan Pemaafan Hakim Berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2026

Menurutnya dari sosialisasi dan forum konsultasi publik ini, dirinya berharap koordinasi dan sinergi antara pengadilan, aparat penegak hukum, serta lembaga bantuan hukum semakin kuat sehingga pelaksanaan tugas peradilan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"kami berharap koordinasi dan sinergi antara PN Situbondo dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat sehingga pelaksanaan tugas peradilan dapat berjalan secara profesional dan menjawab kebutuhan masyarakat," tutupnya. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…