Situbondo – Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur (Jatim) kembali menegaskan peran hakim sebagai penjaga nurani keadilan. Perkara ini telah diputus berdasarkan Putusan Nomor 147/Pid.Sus-LH/2025/PN Sit tanggal 7 Januari 2026 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Haries Suharman Lubis selaku Hakim Ketua, serta I Gede Karang Anggayasadan Mas Hardi Polo masing-masing sebagai Hakim Anggota. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (5/1/2026)
Putusan tersebut menarik perhatian publik karena tidak hanya menegakkan hukum lingkungan secara tegas, tetapi juga menggali nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan kemanusiaan Terdakwa.
Perkara ini bermula pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Terdakwa Masir alias Pak Sey berangkat dari rumahnya menuju Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol, Kawasan Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Ia menggunakan sepeda motor protolan merek KTM tanpa nomor polisi dan membawa peralatan sederhana untuk menangkap burung.
Baca Juga: PN Tanjung Karang Lampung Hukum Penadah Burung Dara ‘Avenger’ 8 Bulan Penjara
Tujuan Terdakwa memasuki kawasan Taman Nasional Baluran adalah untuk mencari madu sekaligus menangkap burung cendet.
Setibanya di lokasi, Terdakwa menjalankan caranya dengan mengolesi ranting pohon yang tidak terlalu tinggi menggunakan getah, kemudian mengikat jangkrik pada sebatang lidi dengan benang. Lidi tersebut ditempelkan pada ranting yang telah diberi getah, dengan posisi jangkrik berada di atas ranting sebagai umpan.
Setelah memasang jebakan, Terdakwa menunggu di tempat yang agak jauh sambil mengawasi. Tujuannya agar burung cendet tertarik oleh jangkrik dan hinggap di ranting yang telah diolesi getah. Apabila burung tersebut hinggap, Terdakwa kemudian mendekat dan menangkapnya.
Dengan cara tersebut, Terdakwa berhasil menangkap 5 (lima) ekor burung cendet.
Jebakan dipasang di 3 (tiga) titik lokasi berbeda yang seluruhnya berada di Blok Widuri RPTN Paleran SPTNW I Bekol, Kawasan Taman Nasional Baluran, wilayah yang secara hukum merupakan kawasan pelestarian alam.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada awalnya mengajukan tuntutan yang cukup berat. JPU menuntut Terdakwa Masir dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Namun, perkara ini kemudian menyita perhatian publik dan sempat viral di media massa dan media sosial. Setelah mendengarkan pembelaan Terdakwa serta mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan yang terungkap di persidangan, JPU akhirnya mengubah tuntutannya menjadi pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa secara normatif dan faktual perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” ujar Majelis Hakim membacakan putusan.
Majelis menyatakan terbukti bahwa Terdakwa telah mengambil 5 (lima) ekor burung cendet (Lanius schach) yang berada di kawasan konservasi, yakni Taman Nasional Baluran, yang secara alamiah termasuk kawasan pelestarian alam.
“Majelis Hakim tidak berhenti pada pemenuhan unsur delik semata. Hakim secara mendalam menimbang aspek keadilan substantif, dengan memperhatikan Usia Terdakwa yang telah mencapai 75 tahun, Kondisi Terdakwa yang masih menjadi tulang punggung keluarga, Alasan ekonomi yang melatarbelakangi perbuatan Terdakwa dan Sederhananya cara dan skala perbuatan yang dilakukan.” Ujar Majelis Hakim membacakan putusan.
Majelis Hakim menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dimaknai hanya sebagai keadilan prosedural (procedural justice) yang kaku dan formalistik, melainkan harus diarahkan pada keadilan substantif (substantive justice) yang melihat dampak nyata penerapan hukum terhadap kehidupan manusia.
“Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil. Frasa tersebut menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh dilepaskan dari nilai keadilan itu sendiri.” Ujar Majelis Hakim membacakan putusan.
Majelis juga menekankan peran hakim tidak semata sebagai corong undang-undang, tetapi juga sebagai pelaku rechtsschepping, yakni menciptakan hukum melalui penafsiran dan konstruksi hukum yang progresif agar hukum tetap relevan dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Pertimbangan tersebut diperkuat dengan merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara tegas memerintahkan hakim untuk mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Selain itu, Majelis Hakim juga berpedoman pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menghapus ketentuan pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, sehingga memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih proporsional dan manusiawi.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa penjatuhan pidana harus tetap menjaga wibawa hukum lingkungan, namun sekaligus mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kebijaksanaan.
Baca Juga: Jual 16 Burung Nuri, Ahmad Dahlan di Vonis 3 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 20 (dua puluh) hari kepada Terdakwa” Ujar Majelis Hakim membacakan putusan.
Jangka waktu tersebut yang tidak lain tidak jauh dari masa penahanan yang sudah dijalani kakek Masir sejak Juli 2025. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI