Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh, telah menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan nilai keadilan restoratif (restorative justice), dalam perkara Nomor 89/Pid.B/2025/PN Tkn dengan tindak pidana penipuan bernilai Rp260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Annisa Talkha Hakim dengan hakim anggota Mula Warman Harahap dan Damecson Andripari Sagala “menyatakan bahwa Terdakwa Kasamiati Binti Alm. Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah”.
“Menyatakan Terdakwa Kasamiati Binti Alm. Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 dengan kualifikasi “Penipuan” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan kemudian menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir” ujar Hakim Ketua Majelis dalam sidang yang di gelar di Ruang sidang utama PN Takengon, Jalan Komodor Yos Sudarso No.200, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh (16/10/2025).
Baca Juga: Pastikan Objek Sengketa, Ketua PN Takengon Pimpin Langsung PS di Dua Lokasi Berbeda
“Majelis menilai adanya itikad baik dari Terdakwa dengan melakukan upaya perdamaian yang dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor 12, dibuat di hadapan Notaris Fachrur Rouzi, S.H., M.Kn. yang pada pokoknya menerangkan tentang Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian Saksi Korban Maulida Binti Muhammad sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) di hadapan Notaris Fachrur Rouzi, S.H., M.Kn”. Dan untuk sisa uang lainnya senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya akan diberikan pada tanggal 29 Maret 2026 dengan jaminan Akta Jual Beli Nomor 150/KBY/2025 atas nama Terdakwa dengan jaminan sebidang tanah seluas lebih kurang 208 (dua ratus delapan) meter persegi yang berlokasi di Desa Kute Lot, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana dalam Surat Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor 12 “terang Siti Annisa Talkha Hakim.
Putusan ini Kembali menegaskan penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penipuan sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 merupakan wujud transformasi penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan keseimbangan daripada pembalasan semata. Keadilan restoratif memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan secara langsung dan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga tercapainya kembali harmoni sosial. Pendekatan ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan rehabilitatif yang menjadi tujuan utama peradilan modern di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI