Tanah Grogot, Kalimantan Timur – Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan persidangan melalui surat tercatat bersama KCP PT Pos Indonesia di wilayah Kabupaten Paser dan KCU PT Pos Indonesia Balikpapan secara daring, Jumat (25/09/2026).
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua PN Tanah Grogot, Andi Hardiansyah, yang menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin serta menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mengatasi kendala pelaksanaan pengiriman relaas melalui surat tercatat. Ketua PN Tanah Grogot juga meminta dilaksanakannya pertemuan secara langsung di PN Tanah Grogot sebagai tindak lanjut hasil monev.
Selanjutnya dilaksanakan sosialisasi panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024, yang dipimpin oleh Panitera PN Tanah Grogot, Randy Mohammad Avif, bersama Hakim Pengawas, Ainun Nareswari.
Baca Juga: Problematika Panggilan Sidang dalam Era Digitalisasi dan Solusinya
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa surat tercatat merupakan salah satu mekanisme penyampaian panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak melalui penyedia layanan yang ditentukan oleh Mahkamah Agung. Pelaksanaannya harus memperhatikan tata cara penyampaian, tanda terima, dokumentasi, serta tenggang waktu panggilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: IKAHI Tanah Grogot Gelar Anjangsana ke Ponpes Bina Iman
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Monev Triwulan II Tahun 2026 dan bertujuan menyamakan pemahaman antara PN Tanah Grogot dan PT Pos Indonesia terkait pelaksanaan surat tercatat, sekaligus mengidentifikasi kendala dan mencari solusi agar proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan tersebut, PN Tanah Grogot dan PT Pos Indonesia berkomitmen memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat sebagai bagian dari peningkatan pelayanan peradilan kepada masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI