Cari Berita

PN Tanah Grogot Sosialisasi Eksternal Keterbukaan Informasi & Bantuan Hukum

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2026-02-16 12:30:45
Dok. PN Tanah Grogot

Tanah Grogot, Kalimantan Timur – Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK Ketua MA) Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, bertempat di PN Tanah Grogot pada hari Rabu (11/02/26).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran PN Tanah Grogot, perwakilan Pos Bantuan Hukum (PosBakum), advokat, serta unsur pemerintah desa dan kecamatan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam meningkatkan pemahaman hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Wakil Ketua PN Tanah Grogot dalam sambutannya sekaligus bertindak sebagai narasumber sosialisasi SKMA Nomor 2-144 Tahun 2022. Dalam pemaparannya, Wakil Ketua PN Tanah Grogot menegaskan pentingnya penerapan pedoman pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi di Pengadilan: Menjaga Transparansi Tanpa Mengabaikan Privasi

“SK Ketua MA Nomor 2-144 Tahun 2022 menjadi landasan bagi aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegasnya.

Sementara itu, sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan disampaikan oleh Hakim PN Tanah Grogot, Moch. Rizqin Dhofin. 

Dalam pemaparannya, ia menekankan peran strategis Pos Bantuan Hukum (PosBakum) dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. “Layanan bantuan hukum melalui Posbakum di pengadilan bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat kurang mampu tetap dapat memahami hak-hak hukumnya dan memperoleh pendampingan awal secara layak, tanpa terkendala faktor ekonomi,” ujar Hakim PN Tanah Grogot Moch. Rizqin Dhofin. Ia menambahkan bahwa keberadaan Posbakum tidak hanya membantu pencari keadilan dalam proses administrasi perkara, tetapi juga memberikan edukasi hukum agar masyarakat lebih sadar dan paham terhadap prosedur beracara di pengadilan. 

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta dari unsur desa dan kecamatan aktif menyampaikan pertanyaan terkait prosedur permohonan informasi dan mekanisme pengajuan bantuan hukum di PN Tanah Grogot. 

Melalui kegiatan ini, PN Tanah Grogot berharap terjalin sinergi yang lebih kuat antara pengadilan, aparatur pemerintah daerah, advokat, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, inklusif, dan berkeadilan. Konsistensi dalam penerapan pedoman tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta mewujudkan peradilan yang terbuka dan berintegritas. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…