Tilamuta, Gorontalo. Pengadilan
Negeri (PN) Tilamuta kembali menjalankan program Edukasi Kewaspadaan Terhadap
Tindak Pidana Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Kabupaten Boalemo, Selasa, 11/112025.
Program ini disebut
dengan LEDAKAN SUARA (Laporkan Kejadian, Dengarkan Korban, Dan Penuhi Hak
Korban – Selamatkan Seluruh Anak Dan Perempuan).
“Misi kami adalah
menginspirasi korban, mengedukasi masyarakat, dan mewaspadai pelaku. Melalui
edukasi diatas, program ini mendorong masyarakat untuk berani bicara,
melaporkan kekerasan, mendengarkan korban, dan melindungi hak korban,” ujar Ketua
Ketua PN Tilamuta Mahendra Prabowo Kusumo Putro, pada acara Sosialisasi “Pencegahan
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” di Aula Kantor Desa Piloliyanga.
Baca Juga: Disela Kunjungan, Dirbinganis Bacakan Puisi Tilamuta Dalam Kenangan
Acara ini juga
dihadiri oleh aparatur PN Tilamuta Efraim Kristya Netanyahu, Putri Almira Maimun
Yusuf dan Bapak Juang Samadi.
Mahendra Prabowo
Kusumo Putro menambahkan, pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam
penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak.
“Perlindungan
terhadap korban harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek hukum, psikologis,
dan sosial,” lanjutnya.
Berdasarkan data pada
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tilamuta tahun
2020-2025, PN Tilamuta mencatat 63 perkara perlindungan anak, dengan 87%
diantaranya merupakan kekerasan seksual dan 30% pelaku adalah orang tua korban.
Gerakan ini merupakan wujud nyata kepedulian, ajakan untuk tidak lagi bungkam, dan seruan kolektif untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemenuhan hak korban adalah bentuk konkret dari komitmen negara dan masyarakat untuk tidak membiarkan korban berjuang sendirian karena memulihkan hak berarti memulihkan martabat, harapan, dan masa depan korban.

Bagaimana caranya mewujudkan gerakan “LEDAKAN SUARA”?
1. Laporkan Kejadian
Slogan “LEDAKAN
SUARA” memiliki filosofi bahwa kita semua harus berani bersuara dengan lantang
untuk berkomitmen melawan segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dan
dukung setiap anak dan Perempuan yang menjadi korban untuk berani bicara.
Apabila korban takut, keluarga terdekat harus lantang dan segera melaporkan,
begitu pula apabila korban dan keluarga takut, masyarakat sekitar harus lantang
dan segera melaporkan.
Apakah kalian
korban?
Apakah kalian
tahu ada korban di sekitar kalian?
Apakah kalian
berani dan sudah melaporkan?
2. Dengarkan Korban
Mendengarkan korban bukan sekedar mendengar cerita
mereka, tapi memberikan ruang yang aman, penuh empati, dan tanpa penghakiman.
Korban kekerasan sering kali mengalami trauma mendalam yang membuat mereka ragu
atau takut untuk bercerita. Dalam kondisi seperti itu, cara masyarakat merespon
akan sangat menentukan apakah korban akan semakin terluka atau mulai pulih.
3. Penuhi Hak Korban
Pemenuhan hak korban
adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa korban kekerasan tidak hanya
mendapatkan pengakuan atas penderitaannya, tapi juga mendapat keadilan dan
pemulihan yang layak secara hukum, psikologis, sosial, dan ekonomi.
Sosialisasi kedua ini
merupakan tindak lanjut Pengadilan Negeri Tilamuta yang sebelumnya telah
melakukan penandatanganan Kerjasama (MoU) dengan DPPKBP3A sekaligus sosialisasi
pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2025 sebagai salah satu wujud
aksi nyata dari gerakan LEDAKAN SUARA berupa Pencegahan dan Pendampingan Kasus
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta penegakan hukum yang berkeadilan
dan berpihak kepada korban.
PN Tilamuta secara masif menggaungkan program LEDAKAN
SUARA melalui berbagai media:
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
1. Berkolaborasi dengan Content Creator;
2. Aktif menyuarakan melalui seluruh media sosial dalam bentuk: poster/brosur, video, booklet, dll. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI