Minahasa – Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara, berhasil memfasilitasi kesepakatan diversi dalam perkara pidana anak nomor xx/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tnn. Perkara pencurian sapi ini resmi berakhir damai oleh Hakim Ardy Dwi Cahyono bertindak sebagai fasilitator diversi, Kamis (11/9/2025).
Ketua PN Tondano, Dr. Erenst Jannes Ulaen, kemudian menerbitkan Penetapan Diversi Nomor 6/Pen.Div/2025/PN Tnn. Dalam amar putusannya ditegaskan agar para pihak menjalankan isi kesepakatan diversi, serta hakim akan menghentikan pemeriksaan perkara setelah seluruh poin kesepakatan dijalankan.
Proses diversi diikuti oleh anak pelaku, orang tua, serta korban pemilik ternak. Meski sempat mengalami kebuntuan terkait pilihan sanksi—apakah pelatihan di Lembaga Pendidikan Khusus (LPKS) atau pelayanan masyarakat—akhirnya disepakati anak dikembalikan ke orang tua untuk dididik lebih baik. Anak juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban memaafkan tanpa menuntut ganti rugi.
Baca Juga: MA Tetap Hukum Eka 12 Tahun Penjara Gegara Korupsi Impor Sapi Australia
Anak tersebut sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian bersama-sama sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP, atau Pasal 362 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
PN Tondano menegaskan, penyelesaian melalui diversi sejalan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengutamakan Keadilan Restoratif. Prinsip ini memulihkan keadaan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata menghukum.
“Diversi adalah wujud komitmen kami untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan memulihkan kondisi sosial pasca tindak pidana,” ujar Ketua PN Tondano dalam penetapannya. (SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI